
Jakarta-hariandialog.co.id- Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) 2024-2028 mewujudkan LPIP berintegritas, inovatif, dan kredibel meningkatkan efisiensi penyaluran kredit mendorong pertumbuhan kredit dan inklusi keuangan nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae,saat Peluncuran peta jalan LPIP, di Jakarta, Jumat (27/9), menjelaskan, peran industri Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) diperlukan mendukung Lembaga Jasa Keuangan mengoptimalkan perangkat penilaian kelayakan kredit yang komprehensif.
LPIP memiliki peran sangat penting memperluas akses UMKM kepada Sektor Jasa Keuangan ( SJK ). Lembaga ini, menjalankan peran strategis selain menyediakan produk dan layanan bersifat generik membantu analisis kelayakan kredit pembiayaan Lembaga Jasa Keuangan (LJK),secara umum,depan LPIP didorong mampu menyediakan informasi perkreditan bernilai tambah mendukung peningkatan penyaluran kredit kepada UMKM serta kredit segmen produk sesuai karakteristik tertentu.
“Tentu ini merupakan landmark dari capaian kita bagaimana mengarah ke depan supaya industri lembaga pengelola informasi perkreditan bisa berkembang sesuai yang kita harapkan. Saya mendukung pengembangan ekosistem perkreditan lebih baik dan sehat,” kata Dian.
Dian menjelaskan, Selama hampir satu dekade, LPIP telah menyediakan berbagai produk dan layanan memungkinkan LJK melakukan analisis dan pengambilan keputusan penyaluran kredit lebih tepat, mudah, dan cepat namun tetap memperhitungkan aspek manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian
Empat Pilar
Penyusunan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri LPIP 2024–2028 akan menjadi rujukan bagi arah pengembangan LPIP ke depan bagi semua pemangku kepentingan. Penyusunan Peta Jalan ini melibatkan pihak terkait, termasuk industri dan asosiasi LPIP sehingga diharapkan telah mencakup semua isu penting dalam industri LPIP, Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan LPIP 2024-2028 terdiri atas empat pilar utama, yaitu, Penguatan kelembagaan,Penguatan teknologiPenguatan bisnis,Penguatan pengaturan dan pengawasan.Serta Tiga Perangkat pendukung (enabler) yang terdiri dari: Kepemimpinan dan integritas,Infrastruktur (Teknologi & Sumber Daya). ,Sinergi dan Kolaborasi.
Peta Jalan LPIP 2024-2028 berfokus memperkuat industri LPIP menghadapi tantangan struktural dan dinamika perubahan ke depan, sehingga LPIP memiliki ketahanan terhadap berbagai tantangan serta memiliki daya saing terhadap industri lain yang juga memberikan jasa relatif sejenis agar mampu bertahan dan berkontribusi optimal meningkatkan inklusi keuangan masyarakat dan stabilitas sektor jasa keuangan.
Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri – LPIP 2024-2028 menjadi bagian diintegrasikan dalam perumusan strategi nasional tentang Credit Reporting System di Indonesia secara menyeluruh.Peta jalan ini merupakan dokumen dinamis dapat disesuaikan dengan dinamika industri LPIP serta ekosistem industri jasa keuangan. ( Smn )
