
Jakarta-hariandialog.co.id- 27 Maret 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati dan menghormati putusan diterbitkan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025, dibacakan dalam sidang perkara dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait layanan pinjam-meminjam uang atau pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.
Dalam putusan tersebut Majelis KPPU menyatakan seluruh Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
OJK sesuai amanat UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), akan terus mendorong industri Pindar untuk melanjutkan penguatan dalam penerapan tata kelola, manajemen risiko dan perlindungan konsumen guna mewujudkan terciptanya industri Pindar yang sehat, berintegritas, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
OJK mendorong Penyelenggara Pindar berkontribusi mendukung program strategis Pemerintah, khususnya meningkatkan inklusi keuangan pada sektor UMKM mewujudkan pemerataan pembangunan ekonomi nasional.
Untuk penguatan industri Pindar, OJK telah menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Ketentuan tersebut antara lain mengatur mengenai batasan besaran manfaat ekonomi dapat dikenakan Penyelenggara Pindar kepada Penerima Dana, sebagai upaya memastikan praktik usaha yang sehat, transparan, dan berorientasi pada pelindungan konsumen.
OJK sudah menerbitkan ketentuan mengatur terkait tata kelola, manajamen risiko, tingkat kesehatan Penyelenggara Pindar serta menyusun Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI Tahun 2023–2028, bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan, mendorong tata kelola industri lebih baik memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat.
OJK terus melakukan pemantauan perkembangan industri memastikan setiap Penyelenggara LPBBTI menjalankan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku, untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital. ( */NL )
