Jakarta, hariandialog.co.id.- Langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dengan total denda Rp 2,1 triliun kepada sejumlah pihak terkait transaksi saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola pasar modal Indonesia.
Penegakan aturan tersebut juga menjadi perhatian di tengah evaluasi Morgan Stanley Capital International (MSCI) terhadap klasifikasi pasar saham Indonesia, khususnya terkait transparansi kepemilikan saham, keterbukaan informasi, dan likuiditas perdagangan.
Analis Doo Financial, Lukman Leong, menilai langkah OJK menunjukkan adanya upaya regulator untuk menindaklanjuti persoalan yang menjadi perhatian investor. “Langkah OJK sudah benar. Itu sinyal positif bahwa regulator mulai mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran yang menjadi perhatian pasar,” kata Lukman Leong dikutip dari Warta Kota, Senin (19/10/2026).
Sanksi tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran di pasar modal yang melibatkan pihak-pihak dalam transaksi saham DSSA, BREN, dan CUAN. DSSA merupakan perusahaan yang bergerak di sektor energi dan terafiliasi dengan Grup Sinarmas, sedangkan BREN dan CUAN terafiliasi dengan Grup Barito.
Dalam pemeriksaannya, OJK menemukan pelanggaran terkait perdagangan saham DSSA serta proses penjatahan saham BREN dan CUAN. Persoalan yang menjadi perhatian antara lain dugaan manipulasi perdagangan dan pengaburan identitas pihak terkait yang berdampak pada konsentrasi kepemilikan saham.
Meski demikian, sanksi tersebut perlu dipahami sesuai dengan pihak dan perbuatan yang menjadi objek penindakan. Sanksi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi atau penjatahan saham tidak serta-merta berarti seluruh perusahaan maupun kelompok usaha terkait terbukti melakukan pelanggaran, tulis tribune. (pitta-01)
