BEI Penggunaan Saham Sebgai Jaminan Wewenang Perbankan
Jakarta, hariandialog.co.id.-
– Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan, aturan mengenai penggunaan saham sebagai jaminan kredit merupakan kewenangan sektor perbankan.
Hal ini menyusul penjaminan saham dua emiten milik pengusaha Andi Syamsudin Arsyad atau Haji Isam kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Dua emiten tersebut adalah PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) dan PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN).
BEI tidak berwenang mengatur boleh atau tidaknya saham digunakan sebagai agunan kredit.
Ilustrasi bank (IDN Times/Arief Rahmat)
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, pihaknya telah meminta keterbukaan informasi terkait transaksi tersebut. Namun, BEI tidak berwenang mengatur boleh atau tidaknya saham digunakan sebagai agunan kredit.
“Kami sudah mintakan keterbukaan informasi. Selebihnya, tentu itu adalah pengaturan di perbankan terkait boleh atau tidaknya transaksi seperti itu,” kata Jeffrey kepada media di Jakarta, Senin (19/10/2026).
Menurut Jeffrey, penjaminan saham sebagai agunan kredit bukan merupakan transaksi pasar modal. Karena itu, kewenangan pengaturannya tidak berada di tangan BEI.
“Karena itu bukan transaksi pasar modal,” bebernya.
Bayan Baru Tahu Low Tuck Jual Saham ke Haji Isam 16 September, tulis IDN, (diah-01)
