
Jakarta, hariandialog.co.id.- – Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
mengungkap jumlah debitur yang terdampak bencana banjir dan longsor di
Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat sebanyak 103.613 debitur.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae
mengatakan jumlah itu berpotensi akan mengalami kenaikan. “Sebetulnya
ini masih ada potensi untuk bertambah ke depan. Jumlahnya sementara
berdasarkan assessment OJK terdapat 103.613 debitur yang terdampak
langsung (bencana banjir di Sumatera),” kata dia dalam Konferensi Pers
Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, secara virtual,
Kamis, 12 Desember 2025.
Pihaknya memastikan debitur yang terdampak langsung bencana
di tiga provinsi tersebut akan mendapatkan perlakuan khusus untuk
meringankan kreditnya. “Kita sudah mengeluarkan POJK 19 tahun 2022
tentang Perlakuan Khusus Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor
Tertentu yang Terkena Dampak Bencana,” jelasnya.
Terdapat tiga perlakuan khusus untuk debitur yang terdampak
bencana. Pertama, penilaian kualitas kredit berdasarkan ketepatan
pembayaran untuk plafon sampai dengan Rp 10 miliar.
Kedua, penetapan kualitas lancar atas kredit yang
direstrukturisasi. Keringanan ini dapat dilakukan terhadap kredit yang
disalurkan baik sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana.
Untuk Penyelenggara LPBBTI, restrukturisasi dapat dilakukan setelah
mendapatkan persetujuan dari pemberi dana.
Ketiga, pemberian pembiayaan baru terhadap debitur yang
terkena dampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah untuk
kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain baru atau tidak menerapkan one
obligor.
Penetapan kebijakan dimaksud berlaku dalam jangka waktu
hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025, tulis dtc.
(kiano-01)
