Batu Bara, hariandialog.co.id – Beredar video pernyataan oleh seorang oknum kepala desa lubuk hulu, kecamatan datuk lima puluh, Saharuddin alias buyung terkait mendukung salah satu Capres-Cawapres pada pilpres 2024.
Ketua Umum PC IMM Kab Batu Bara, Abdillah mengkritisi seorang oknum kepala desa (kades) yang memancarkan dukungan kepada salah satu paslon dalam Pilpres 2024, yakni Ganjar-Mahfud.
Abdillah menekankan perlunya kejelian dan ketegasan dari peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batu Bara dalam melakukan pengawasan.
Menanggapi hal itu, Abdillah mengingatkan bahwa kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis.
Regulasinya diatur dalam Pasal 280, 282, dan 490 UU No 7/2017 tentang Pemilu. Pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda.
Adapun dalam Pasal 280 ayat (2), disebutkan bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu.
Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu.
Dalam Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
Selanjutnya Pasal 490 dijelaskan bahwa setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
“Prinsipsnya itu, jabatan perangkat desa, kepala desa itu kan harus mengayomi semuanya. Bukan pula memihak terhadap salah satu Paslon, apalagi mengajak orang lain.
Oleh karenanya, Abdillah meminta Bawaslu Batu Bara segera bertindak. Berdasarkan Undang-undang Pemilu Pasal 280, 282 dan 490, aparat desa harus bersikap netral selama masa kampanye.
Dengan ini, Abdillah mendesak Bawaslu Batu Bara untuk segera memanggil dan mengambil sikap tegas sebagaimana mestinya terhadap seorang oknum kepala desa lubuk hulu yang mendukung salah satu Paslon Capres-Cawapres 2024, yakni Ganjar-Mahfud.
Jika Bawaslu Batu Bara tidak bersikap dan merespon, isu ini akan menjadi pertanyaan publik dan tidak ada informasi yang diterima publik apakah memang dibolehkan atau memang melanggar,” Tutup Abdillah. (RR)
