Jakarta, hariandialog.co.id.- – Ombudsman RI menyerahkan Laporan Hasil
Pemeriksaan (LHP) kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait
temuan maladministrasi dalam penerbitan dokumen administrasi. Temuan
ini berdampak pada 930 kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada
1 November 2023 hingga 31 Januari 2024 tidak memperoleh perpanjangan
masa jabatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2024.
LHP diserahkan oleh Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi
Jaweng kepada Direktur Fasilitasi Penataan dan Administrasi
Pemerintahan Desa, Lusje Anneke Tabalujan di Gedung Ombudsman RI pada
Selasa, 3 Juni 2025.
Robert menyampaikan bahwa Kemendagri telah melakukan
maladministrasi berupa kelalaian atau pengabaian terhadap kewajiban
hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2014 tentang Administrasi Pemerintahan karena dalam penentuan
periodisasi waktu tidak mengacu pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang
Baik (AUPB), sehingga tidak memberikan kepastian hukum kepada para
kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada November 2023, Desember
2023, dan Januari 2024.
“Penetapan periodisasi waktu mundur dari tanggal 24 April 2024, Maret
2024 sampai dengan Februari 2024 menimbulkan kerugian bagi para kepala
desa yang akhir masa jabatannya bulan November 2023, Desember 2023,
dan Januari 2024,” ucap Robert.
Kerugian yang dialami para kepala desa antara lain hilangnya hak untuk
berpartisipasi dalam pemilihan kepala desa (Pilkades), sebagaimana
diatur dalam Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, dan
hak memperoleh perpanjangan masa jabatan selama dua tahun berdasarkan
Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Selain itu, Ombudsman RI memberikan Tindakan Korektif agar Kemendagri
mencabut Surat Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tertanggal 5 Juni 2024. Hal ini
dimaksudkan agar penafsiran atas frasa “sampai dengan” dalam Pasal 118
huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 diselaraskan dengan arahan
penundaan Pilkades sebagaimana tercantum dalam Surat Nomor
100.3.5.5/244/SJ tertanggal 14 Januari 2023. Dengan begitu, status 930
kepala desa yang terdampak dapat memperoleh kepastian hukum.
Robert menegaskan bahwa Ombudsman RI memberikan waktu 30 hari kerja
kepada Kemendagri untuk melaksanakan Tindakan Korektif tersebut. Ia
berharap Kemendagri dapat mempelajari permasalahan ini secara seksama
dan melakukan pengawasan atas tindak lanjut yang diperlukan, tulis
ORI. (yayah-01)
