Jakarta, hariandialog.co.id.- Ada beberapa orang yang
mengatasnamakan Ormas Horas Bangso Batak, sempat berteriak di depan
pintu ruang utama PN Jakarta Selatan tempat diadilinya terdakwa Ferdy
Sambo meneriakkan “Pakai Rompi Tahanan”
Mendengar teriakan dari pria dan wanita yang
mengatasnamakan Ormas Horas Bangso Batak juga mengaku masih keluarga
korban Brigadir Pol Joshua, petugas keamanan PN Jakarta Selatan,
meminta menghentikan teriakan karena dapat mengganggu jalannya
persidangan. “Tolong Bapak dan Ibu jangan berteriak ya. Sedang ada
sidang,” pinta petugas sambil meminta mereka meninggalkan tempat.
Terkait tidak menggunakan rompi tahanan terdakwa Ferdy
Sambo saat menjalani persidangan Kejaksaan Agung (Kejagung)
menjelaskan alasan terdakwa tak memakai rompi tahanan saat diadili.
“Terdakwa pada saat diperiksa dan diadili di persidangan harus dalam
keadaan bebas, tidak boleh ada embel-embel atribut tahanan seperti
borgol, pakaian dan lain-lain,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum
(Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Senin
(17-10-2022).
Sumedana mengatakan hal itu dilakukan demi menghormati asas
asas praduga tak bersalah. Dia menyebut hal itu dijamin KUHAP.
“Untuk menunjukkan equality before the law dan menghormati asas
legalitas atau praduga tidak bersalah sehingga kebebasan terdakwa
untuk memberikan keterangan adalah hak terdakwa, yang dijamin dalam
KUHAP,” ujarnya.
Sementara itu dari pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
tidak ada komentar dengan ocehan dan permintaan dari Ormas Horas
Bangso Batak agar terdakwa Ferdy Sambo selama persidangan menggunakan
baju tahanan atau rompi tahanan.
Ferdy Sambo yang menggunakan baju batik itu didakwa
melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat
1 ke-1 KUHP pada kasus pembunuhan berencana Yosua.
Dalam kasus obstruction of justice, Sambo didakwa Pasal 49
jo Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsider Pasal 48 jo Pasal
32 ayat (1) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 233 KUHP jo Pasal
55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55
ayat (1) ke 1 KUHP. (tob).
