Jakarta, hariandialog.co.id.- – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI
Jakarta menegaskan komitmennya dalam mengelola dampak konsumsi rokok
melalui kebijakan pengenaan pajak rokok.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta,
Morris Danny menegaskan, selain sebagai instrumen fiskal, pajak rokok
merupakan langkah Pemprov DKI Jakarta untuk menjaga keseimbangan
antara penerimaan daerah dan upaya melindungi kesehatan masyarakat.
“Pajak rokok juga sebagai upaya strategis untuk menyeimbangkan antara
penerimaan daerah dan perlindungan kesehatan publik,” kata Danny dalam
keterangannya, Senin, 18 Agustus 2025.
Pajak rokok merupakan salah satu jenis pajak provinsi yang
diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10 persen dari nilai
cukai rokok yang telah dikenakan oleh pemerintah pusat. Artinya,
apabila cukai atas rokok senilai Rp 30.000, maka pajak rokok yang
dipungut oleh pemerintah daerah adalah sebesar Rp 3.000.
Objek Pajak Rokok meliputi konsumsi produk rokok seperti
sigaret, cerutu, rokok daun, dan bentuk rokok lainnya yang dikenakan
cukai. Subjek pajaknya adalah konsumen rokok, sementara Wajib Pajak
Rokok mencakup pengusaha pabrik atau produsen rokok serta importir
yang memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), tulis
viva. (bian-01)
