Jakarta, hariandialog.co.id.- — Sejumlah petinggi Partai Ummat
besutan mantan Ketua MPR RI Amien Rais digugat senilai Rp24 miliar
atas dugaan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta
Selatan.
Gugatan dilayangkan 34 kader Partai Ummat dari berbagai
wilayah pada 13 November 2025 dan telah teregister dengan perkara
nomor 1247/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN JKT.SEL.
Dari 34 kader selaku penggugat dalam perkara itu, beberapa
di antaranya seperti Zul Badri, Niko Fransisco, Irsyadul Fauzi, hingga
Abdul Hakim.
Empat tergugat dalam perkara itu yakni, Amien Rais selaku
Ketua Majelis Syuro, termasuk menantunya sekaligus Ketua Umum Ridho
Rahmadi. Lalu ada Sekretaris Majelis Syura Ansufri Idrus Sambo, dan
Sekjen Taufik Hidayat.
Pengurus Partai Ummat DIY Bubarkan Diri Imbas Konflik Internal
Sidang perdana gugatan rencananya akan digelar pada 24 November
mendatang. Namun, Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN
Jaksel belum mengungkap petitum dalam perkara tersebut.
Dihubungi terpisah, Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi
mengaku siap menghadapi gugatan tersebut.
Ridho mengatakan pihaknya juga berencana bakal melayangkan
gugatan balik. “Sebagai bentuk kesadaran hukum, kami menghormati, dan
sangat siap untuk proses selanjutnya. Dan kami akan melakukan gugatan
rekonvensi atau gugatan balik,” kata Ridho saat dihubungi, Senin, 17
November 2025. (tob)
