Jakarta, hariandialog.co.id.– Pasangan calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala meminta
kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi Bobby
Nasution-Surya dalam Pemilihan Gubernur Sumatera Utara 2024. Hal itu
disampaikan oleh kuasa hukum Edy-Hasan, Bambang Widjojanto dalam
sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa pilkada di Gedung MK, Jakarta
pada Senin, 13 Januari 2025.
Menurut Bambang, Bobby-Surya diduga telah melakukan pelanggaran secara
terstruktur, sistematis, dan masif. Dia menyebut bahwa ada cawe-cawe
dan keterlibatan aparatur sipil negara untuk memenangkan menantu dari
Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi tersebut.
Selain itu, Bambang meminta kepada hakim konstitusi untuk membatalkan
keputusan Komisi Pemilihan Umum atau KPU Sumatera Utara Nomor 495
Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Sumatra Utara. Dalam poin petitum yang lain, pemohon meminta
agar MK menetapkan perolehan suara terbaru yang menyatakan keunggulan
Edy-Hasan.
“Perolehan suara yang benar menurut pemohon, paslon Bobby-Surya
3.645.611 dan perolehan suara paslon Edy-Hasan 4.896.157,” kata
Bambang.
Bambang juga meminta agar MK memerintahkan kepada penyelenggara pemilu
untuk melaksanakan pemungutan suara ulang minimal di tiga kabupaten
atau kota dan tiga kecamatan yang terdampak bencana banjir.
Dia mengatakan bahwa bencana banjir itu telah menyebabkan tingkat
partisipasi pemilih di Sumatera Utara rendah. Dia mencatat setidaknya
ada sejumlah daerah di Sumatera Utara yang terdampak seperti Medan,
Binjai, Deli Serdang, Langkat, dan Asahan.
Bambang turut mempersoalkan sikap KPU Sumatera Utara yang tidak
berupaya maksimal dalam memitigasi pelaksanaan pemungutan suara pasca
kejadian bencana alam tersebut. Padahal, menurut dia, BMKG telah
mengingatkan kepada penyelenggara pemilu ihwal potensi hujan lebat dan
longsor.
“Bencana alam tidak cukup diantisipasi, sehingga terjadi pelanggaran
atas prinsip aksesibilitas bagi pemilih,” kata Bambang.
Menurut Bambang, semestinya KPU Sumatera Utara menyediakan tempat
pemungutan suara keliling untuk memfasilitasi masyarakat yang
terdampak banjir dan longsor. Sebab, pelaksanaan pemungutan suara
susulan dan lanjutan di sejumlah tempat juga tidak mampu meningkatkan
partisipasi pemilih.
Perkara gugatan Edy-Hasan tercatat dalam perkara Nomor
247/PHPU.GUB-XXIII/2025. Sidang perkara itu dipimpin oleh hakim ketua
Suhartoyo bersama hakim anggota Daniel Yusmic dan Guntur Hamzah, tulis
tempo. (keano-01)
