Jakarta, hariandialog.co.id.- “Maaf nama anda belum ada, sabar”
itulah yang selalu saya terima bila membuka aplikasi di handphone
terkait apakah sudah ada di rekening bantuan subsidi upah Rp.600 ribu,
dari pemerintah.
“Kita tidak bisa bila apa-apa dengan tulis maaf.
Terkadang jengkel datang, terucap sendiri apakah bisa dengan maaf bisa
beli beras dan sayuran. Ha ha ha, kita jengkel dan ngumpat kapan
turunya yang Rp.600 ribu,” kata Irfon yang mengaku salah seorang
penerima bantuan subsidi upah saat ditemui di salah rukan di daerah
Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Rabu, 25 Juni 2025, pagi.
Yuni, yang sehari-hari bekerja melayani pembelian
Bahan Bakar Minyak (BBM) di daerah Jakarta Timur, juga menikmati
ucapan “mohon maaf” atas tertulis di handphone bila membuka aplikasi
bantuan subsidi upah sebesar Rp.600 ribu.
“Kami tidak bisa berbuat banyak dan paling paling
hanya berdoa dan memohon kepada Allah semoga turun bantuan subsidi
upah dari pemerintah. Yah, namanya bantuan tidak bisa berbuat apa.
Bahkan tetap berterima kasih atas perhatian pemerintah kepada kami
pekerja yang menerima upah dibawah upah minimal regional atau UMR.
Paling kita hanya bisa bersabar dan bersabar,” terangnya.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)
Yassierli buka-bukaan soal sebab pencairan bantuan subsidi upah (BSU)
Rp600 ribu ke 17 juta pekerja bergaji Rp3,5 juta belum selesai.
Yassierli mengatakan itu terjadi karena pemerintah
mengedepankan prinsip kehati-hatian agar dana yang dikeluarkan tepat
sasaran.
Selain itu, penyaluran BSU juga terganjal administrasi keuangan.
“Ada dua isu sebenarnya. Yang pertama itu adalah isu kita ingin sangat
hati-hati dalam memastikan data dari BPJS Ketanagakerjaan itu sesuai
dengan kriteria yang memang sudah ditetapkan, dan yang kedua tentu
administrasi keuangan. Karena anggarannya itu adalah sesuatu yang
belum kita rencanakan dari awal tahun,” kata dia Selasa, 24 Juni 2025
kemarin. “Administrasi itu harus lengkap karena kita ingin semua
proses ini transparan dan akuntabel. Jadi tidak ada potongan,” ujarnya
lagi.
Di tengah tantangan itu, ia menyampaikan penyaluran BSU
mulai dilakukan secara bertahap. Pada tahap I, BSU akan disalurkan ke
3,69 juta pekerja,
Pada tahap I, BSU sudah tersalurkan untuk 2.450.068 pekerja
per Selasa kemarin. “Sisanya 1.247.768 masih dalam proses,” kata
Menaker.
Untuk tahap kedua, BPJS Ketenagakerjaan telah mengirimkan
data sekitar 4,5 juta calon penerima dan saat ini masih dalam tahap
verifikasi dan validasi.
Yassierli menyampaikan BSU ditujukan untuk membantu daya
beli pekerja bergaji rendah, yang secara tidak langsung berkontribusi
terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. “Tentu kalau kita berbicara
karakteristik dari penerima BSU, mereka dengan gaji kurang dari 3,5
juta dan kemudian UMP, tentu BSU ini menjadi sesuatu yang penting bagi
mereka,” ujarnya.
“Dalam diskusi-diskusi sebelumnya di Kemenko Perekonomian,
memang sangat membantu dalam meningkatkan daya beli buruh dan
pekerja,” imbuh dia lebih lanjut.
Ia juga memastikan tidak ada pemotongan dalam penyaluran
bantuan ini. “Sesuai dengan anggaran yang kami minta kepada
Kementerian Keuangan, sebesar itulah yang kemudian diterima oleh para
penerima upah,” ujar Yassierli.
Ia menambahkan seluruh proses dilakukan secara hati-hati dan
administratif agar sesuai aturan dan transparan.
BSU tahun ini merupakan bagian dari kebijakan stimulus
ekonomi kuartal II yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto.
Program ini menargetkan 17 juta pekerja atau buruh dengan besaran
bantuan Rp300 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan
sekaligus, sehingga total yang diterima adalah Rp600 ribu per orang.
Adapun syarat penerima meliputi WNI yang memiliki NIK, peserta
aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, berpenghasilan maksimal
Rp3,5 juta atau setara dengan upah minimum daerah, bukan ASN, prajurit
TNI, atau anggota Polri, dan tidak sedang menerima bantuan Program
Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.
Penyaluran BSU dilakukan melalui bank-bank Himbara (BNI, BRI,
BTN, Mandiri), serta Bank Syariah Indonesia (khusus Aceh). Untuk
pekerja yang tidak memiliki rekening Himbara, bantuan akan disalurkan
melalui PT Pos Indonesia.
Dasar hukum program ini diatur dalam Permenaker Nomor 5
Tahun 2025, serta Keputusan Dirjen PHI dan Jamsos Nomor
4/737/HK.06/VI/2025 yang berisi petunjuk teknis pelaksanaan.
Selain itu, DIPA Ditjen PHI dan Jamsos juga telah diterbitkan
pada 18 Juni 2025 untuk mendukung realisasi anggaran, (tob-cnii).
