Jakarta, hariandialog.co.id.- – Relawan Prabowo-Gibran di Sampang,
Madura, bernama Muarah (48) ditembak. Pelaku penembakan dijanjikan
bayaran Rp 500 juta, tapi baru dibayar Rp 50 juta.
“Pengakuan Tersangka (HH dan AR) Rp 500 juta, tapi janji si MW
mengakunya akan diberi Rp 200 juta,” ujar Dirreskrimum Polda Jatim
Kombes Totok Suharyanto dalam konferensi pers yang digelar di Bidhumas
Mapolda Jatim, dilansir detikJatim, Kamis (11-12024).
Pelaku penembakan itu diketahui berinisial AR, seorang
warga Pasuruan. Saat beraksi, dia diboncengkan rekannya bernama HH.
Aksi ini diotaki oleh MW, seorang kades nonaktif Ketapang Daya.
AR dan HH mengaku telah diberi uang muka Rp 50 juta.
Sementara itu, HH hanya diberi jatah Rp 5 juta karena hanya sebagai
joki. Lalu, MW selaku otak penembakan memberi AR senpi dan ponsel
untuk komunikasi. “AR mengaku sudah diberi Rp 50 juta dan sudah
diterima, kemudian memberi HH Rp 5 juta karena berperan sebagai joki,”
ujarnya.
Meski telah menerima pengakuan dari tersangka, baik dari
AR maupun HH selaku eksekutor, dan dari MW selaku otak perencana
penembakan, polisi tak percaya begitu sa
Berikut ini kelima tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus
penembakan relawan Prabowo-Gibran di Sampang.
1. MW, (oknum kades) warga Sampang
2. H, warga Sampang
3. S, warga Sampang
4. AR, warga Pasuruan
5. HH, warga Pasuruan
Akibat perbuatan mereka, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 353
ayat 2 Subsider 351 ayat 2 KUHP juncto 55, 56 KUHP atau Pasal 1 Ayat 1
UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 353 dengan ancaman hukuman 7
tahun serta Pasal 351 dengan ancaman hukuman 5 tahun. (tam-01)
