
Denpasar,hariandialog.co.id- Kuasa hukum Ni Luh Ririn Kusumayanti pelapor perkara dugaan penggelapan yang dilakukan GS di Polres Gianyar,dengan nomor polisi LP/B/65/IX/2025/SPKT/Polres (1/9/2025 merasa gelisah menanti jawaban.Karena hingga sekarang belum ada titik terang untuk menetapkan GS sebagai tersangka
Pelapor NLPR Kusumayanti melalui R.Teddy Rahadjo,SH,Rabu (27/1/2025) mengatakan bahwa wajar klienya mempertanyakan hal itu. Mengapa pihak penyidik belum sampai tahap 21 ke Kejaksaan Negeri Gianyar, dan kapan kasus ini bisa disidangkan,”jelas Teddy Rahardjo.
Dijelaskan ,pihaknya sudah menghubungi penyidik Polres Gianyar,Tapi dijawab masih diproses,dan mengaku sudah mengirim surat ke Polres Gianyar namun hingga kini belum ada jawaban Ada informasi yang diperoleh, bahwa perkaran ini terkesan “ parker” karena jaksa dalam penunjuknya meminta agar penyidik menyita barang bukti (BB) hndphone tersangka GS yang disita Penyidik Polres Buleleng dalam perkara lain.
Tetapi yang dikhawatirkan.Teddy Rahardjo jika BB handphone itu sudah dikembalikan ke tersangka GS. Hal ini mengingat perkaranya Di Polres Buleleng sudah dihentikan. Bila sudah dikembalikan ke GS, maka akan sangat sulit membuktikan kesalahan GS dalam kasus penggelapan yang klien kami laporkan di Polres Gianyar, Karena semua bukti ada di handphone tersebut,”jelas Teddy..
Tidak hanya itu, Teddy juga mengaku sempat menemui penyidik polres Buleleng untuk menanyakan barang bukti handphone tersebut.”Saat itu dijawab oleh penyidik polres Buleleng bahwa mereka akan bersurat ke penyidik polres Gianyar, tapi apakah itu sudah dilakukan atau belum, saya tidak dapat informasi,” terangnya.
Selain itu Teddy juga menyayangkan, kenapa sampai saat ini penyidik tidak menahan GD setelah ditetapkan sebagai tersangka. “Harusnya begitu ditetapkan tersangka, penyidik langsung menahan agar tidak melakukan berbuatan yang sama,” harapnya.
Teddy lalu mengungkap alasan kliennya melaporkan GS yang tidak lain adalah mantan Marketing di PT Umag Bali Mesari (BM) milik pelapor. Terlapor diduga tidak menggasak uang desain dan hang promosi.
“Jadi PT UBM ini bergerak dibilang properti, dan tersangka bekerja sebagai marketing. Nah, sebagai Marketing tersangka mendapatkan uang desain dan yang promosi, nah uang promosi ini yang diduga digunakan oleh tersangka pribadi,” ujar Teddy.
Perbuatan tersangka ditahui korban melalui salah satu stafnya. Diungkap bahwa tersangka menggunakan uang desain dan uang promosi untuk keperluan pribadinya. Selain itu di handphone milik tersangka juga ada percakapan tersangka dengan pihak lain terkait dugaan penggelapan itu.
“Dari sini kita semua paham bahwa, handphone milik tersangka yang saat ini masih menjadi barang untuk kasus lain di Polres Buleleng sangat penting untuk mengungkap kasus itu. Karena itu kami berharap handphone ini segara di serahkan ke Polres Gianyar,” harap Teddy.
Sementara untuk kerugian dan kasus ini, Teddy menyebut tidak terlalu banyak, hanya sekitar Rp 10 juta. “Sebenarnya masih banyak uang perusahaan yang diduga masuk ke kantong pribadi tersangka, tapi klien kami hanya melaporkan atas dugaan penggelapan uang desain yang promosi yang nilainya juga cuma Rp 10 juta,” jelasnya (Smn)..
