
Majalengka,hariandialog.co.id – Pelayanan RSUD Majalengka menuai keluhan dari keluarga pasien penderita stroke yang hendak menjalani pengobatan rawat jalan.
Keluarga pasien mengaku dipersulit saat ingin meminjam kursi roda dari pelayanan rawat jalan untuk membawa pasien dari pintu masuk rumah sakit menuju bagian pelayanan saraf.
Menurut pengakuan keluarga pasien yang meminta namanya dirahasiakan, pihak pelayanan menolak memberikan kursi roda apabila tidak menyimpan jaminan berupa KTP.
“Kami sangat kecewa. Kami hanya mau meminjam kursi roda dari pintu depan menuju bagian saraf, bukan untuk dibawa pulang. Tapi tetap diminta KTP sebagai jaminan. Seharusnya dipermudah, bukan dipersulit,” ujarnya dengan nada kecewa.

Ia menambahkan, peristiwa itu sempat memicu adu mulut antara keluarga pasien dan petugas pelayanan RSUD Majalengka.
“Kalau alasannya takut hilang, mestinya ada solusi lain. Ini kan demi memudahkan pasien yang kondisinya lemah,” tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur RSUD Majalengka melalui Kepala Bagian Tata Usaha H. Anang Setiyana membenarkan adanya aturan penyerahan KTP bagi pasien atau keluarga yang meminjam kursi roda.
“Muhun, maksadna kanggo data peminjam. Bilih teu acan dibalikkeun, petugas punya data sareng pertanggung jawaban petugas,” ujarnya.
Selasa (12/8).
H. Anang menambahkan, tujuan aturan ini bukan untuk mempersulit pasien, tetapi semata-mata untuk pencatatan.
“Maksudnya supaya data disampaikan ke petugas. Ke depan, mungkin cukup fotokopi KTP saja,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, aturan tersebut masih berlaku di RSUD Majalengka.
(Ayub)
