Palembang, hariandialog.co.id.- Pemerintah Kota Palembang memberikan
pembebasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
(PBB-P2) tahun 2026.
Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku untuk seluruh wajib
pajak karena terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi.
Pembebasan PBB-P2 tahun 2026 di Kota Palembang diatur dalam Peraturan
Wali Kota Palembang Nomor 16 Tahun 2026 tentang pemberian pembebasan
atas pokok PBB-P2 dengan nilai ketetapan hingga Rp500.000.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah
(Bapenda) Kota Palembang, Raimon Lauri, mengatakan pihaknya juga telah
menerbitkan surat edaran sebagai tindak lanjut dari aturan tersebut.
Pause 00:00 -02:39 Unmute Menurutnya, surat edaran itu diterbitkan
untuk mendukung sosialisasi kepada masyarakat dan wajib pajak terkait
mekanisme pembebasan PBB-P2. “Surat Edaran Nomor 1/SE/Bapenda/2026
telah ditetapkan sejak 8 Mei 2026,” ujarnya, Senin, 11 Mei 2026.
Raimon menjelaskan, pembebasan PBB diberikan kepada wajib
pajak dengan sejumlah persyaratan. Pertama, objek pajak memiliki nilai
ketetapan pokok PBB-P2 paling tinggi Rp500 ribu. Kedua, objek pajak
tersebut merupakan hunian yang digunakan sebagai tempat tinggal wajib
pajak. “Apabila wajib pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2,
maka pembebasan hanya diberikan untuk satu objek pajak dengan nilai
ketetapan tertinggi pada setiap tahun pajak,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Raimon, kebijakan ini tidak berlaku bagi
wajib pajak yang baru mendaftarkan diri maupun mendaftarkan objek
PBB-P2 pada tahun berjalan. Dia berharap kebijakan pembebasan PBB-P2
tersebut dapat membantu meringankan beban masyarakat sekaligus
meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Kota Palembang. “Kebijakan ini
diharapkan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, khususnya
pemilik rumah tinggal dengan nilai PBB relatif kecil,” pungkasnya,
tulis bisnisindo. (yara-01)
