Jakarta, hariandialog.co.id.- – Presiden Prabowo Subianto memberikan
amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya divonis
3,5 tahun penjara dalam kasus suap. KPK menjamin amnesti Hasto tidak
membuat pemberantasan korupsi berhenti sementara atau hiatus.
“Teman-teman, tentu hal ini tidak menjadi hiatus pemberantasan
korupsi,” kata jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan,
Jakarta Selatan, Kamis, 1 Agustus 2025.
Dia mengatakan KPK berkomitmen melakukan tugas pemberantasan
korupsi. Dia menyebut pencegahan korupsi juga terus dilakukan. “Ada
beberapa perkara besar yang sekarang sedang berjalan di KPK dan tentu,
berkat dukungan publik juga, proses-proses hukum di KPK dapat berjalan
dengan baik dan efektif,” ujarnya.
KPK mengatakan amnesti terhadap Hasto bisa membuka
ruang diskusi publik. Menurutnya, KPK sedang menunggu surat resmi dari
Prabowo terkait amnesti Hasto. “Kami masih menunggu surat dari
Presiden, karena kami kemarin masih mendengar informasi terkait
amnesti dari ruang-ruang publik, dari pemberitaan di media,” tuturnya.
Hasto Diberi Amnesti
Sebelumnya, Prabowo memberikan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana.
Salah satunya ialah Hasto Kristiyanto.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad
setelah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah, yang diwakili
Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg). “Persetujuan
atas surat presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang
yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto
Kristiyanto,” kata Dasco dalam konferensi pers yang digelar di gedung
Nusantara III, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7)
malam.
Diketahui, Hasto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap
pergantian antarwaktu anggota DPR RI untuk Harun Masiku. Namun Hasto
dinyatakan tak terbukti melakukan perintangan penyidikan, tulis dtc.
(han-01)
