Jakarta, hariandialog.co.id.- Pemerintah melalui Menteri Agraria dan
Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid
membeberkan sejumlah tahapan sebelum pemerintah mengambil alih lahan
yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun berturut-turut.
Rencananya, kebijakan itu akan diberlakukan terhadap tanah
yang sudah besertifikat namun tidak digunakan untuk aktivitas ekonomi
atau pembangunan apa pun. “Terhadap yang sudah terpetakan dan
bersertifikat, manakala sejak dia disertifikatkan dalam waktu dua
tahun tidak ada aktivitas ekonomi maupun aktivitas pembangunan apa-apa
atau dalam arti tanah tersebut tidak didayagunakan kemanfaatannya,
maka pemerintah wajib memberikan surat peringatan,” ujar Nusron dalam
acara Pengukuhan dan Rakernas I PBIKA-PMII Periode 2025-2030 di Hotel
Bidakara, Jakarta Selatan, Minggu, 13 Juni 2025
Adapun tahapan pengambilalihan lahan itu dimulai dari
pemberitahuan awal, lalu surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga.
“Langkah pertama adalah BPN kirim surat. Tiga bulan dikasih
kesempatan. Tiga bulan masih tidak ada aktivitas, kirimi surat,
peringatan pertama. Tiga bulan lagi dikirimi surat, tidak ada
keterangan lagi, peringatan kedua,” ujarnya.
“Tiga bulan lagi, masih tidak ada aktivitas, dikasih
kesempatan lagi, tiga bulan lagi, masih tidak ada aktivitas, dikasih
waktu enam bulan untuk melakukan perundingan. Masih tidak ada
aktivitas lagi, maka pemerintah menetapkan itu menjadi tanah
telantar,” jelasnya.
Jika dalam kurun waktu total 587 hari sejak surat pertama
tidak ada perubahan, tanah tersebut ditetapkan sebagai objek land
reform.
Land reform atau reforma agraria adalah kebijakan pemerintah
untuk mendistribusikan kembali tanah kepada masyarakat, terutama
kelompok yang tidak memiliki atau kekurangan lahan.
Menurut Yusron, dari total 55,9 juta hektare lahan
bersertifikat, saat ini terdapat 1,4 juta hektare yang berstatus
sebagai tanah terlantar secara nasional dan menjadi bagian dari
program reforma agraria.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh bentuk hak atas tanah
seperti Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), hingga hak
pakai, tanpa pengecualian, tulis cnni. (bing-01)
