Jakarta, hariandialog.co.id – Kebijakan legalisasi umrah mandiri dalam
Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) yang
baru menuai reaksi keras dari kalangan pengusaha travel umrah. Mereka
pun teriak ke Presiden Prabowo Subianto untuk meminta pertolongan.
Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat
Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP
AMPHURI), Zaky Zakaria Anshary. Sebagai perwakilan dari pengusaha
travel, ia menilai umrah mandiri berpotensi mengancam ekosistem
ekonomi keumatan.
“Santri diajarkan untuk bersabar, tapi juga untuk bersuara
ketika kebijakan berpotensi menzalimi umat. Karena itu, kami para
pelaku PIHU berharap agar Presiden Prabowo Subianto mendengar
kegelisahan kami,” ujar Zaky dalam keterangan resminya kepada
detikcom, dikutip Sabtu (25/10/2025).
Zaky menegaskan bahwa penolakan ini bukan berarti mereka
anti-inovasi digital atau tata kelola modern. Namun, ia menekankan
agar kebijakan tetap berpihak pada ekonomi umat dan perlindungan
jamaah. “Jangan biarkan korporasi global mengambil alih ruang yang
selama ini menjadi sumber keberkahan bagi ribuan pesantren, ormas, dan
pelaku dakwah ekonomi syariah,” tegasnya.
Seperti diketahui, UU No 14 tahun 2025 tentang perubahan
ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
dan Umrah, pasal 86 ayat 1 huruf b menyatakan perjalanan ibadah umrah
bisa dilakukan secara mandiri. Padahal sebelumnya, umrah hanya bisa
dilakukan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
“Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara
mandiri; atau c. melalui Menteri,” bunyi pasal 86 tersebut.
Pasal ini membuat pelaku usaha travel syok. Karena
pemerintah untuk pertama kalinya membuka peluang jamaah melakukan
umrah tanpa melalui PPIU berizin. “Padahal, sejak dahulu, aturan
negara menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah umrah hanya dapat
dilakukan oleh badan usaha resmi yang terakreditasi dan diawasi ketat
oleh pemerintah,” ungkap Zaky.
“Bagi ribuan pelaku PPIU/PIHK yang telah berinvestasi besar,
patuh membayar pajak, menjalani sertifikasi dan audit rutin, serta
menyediakan lapangan kerja bagi jutaan orang, keputusan ini seperti
petir di siang bolong,” tukasnya, tulis dtcfn. (halim-01)
