Jakarta, hariandialog.co.id.- Pemerintah akhirnya mencabut empat
izin usaha tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat,
Papua Barat Daya, setelah memantik kritikan publik.
Setidaknya ada lima perusahaan yang menggarap tambang di
kepulauan Raja Ampat. Mereka antara lain PT Gag Nikel, PT Anugerah
Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei
Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham. “Atas petunjuk Bapak Presiden,
pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat
perusahaan di Raja Ampat,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo
Hadi di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan empat perusahaan
yang dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond
Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham.
“Alasan pencabutan atas penyelidikan LHK karena melanggar aturan
lingkungan. Yang kedua kawasan perusahaan ini kita masuk kawasan
geopark,” kata Bahlil.
Bahlil mengatakan alasan kontrak karya PT GAG tidak dicabut
karena jauh dari kawasan geopark. Kendati PT GAG tidak dicabut, Bahlil
mengatakan pemerintah akan mengawasi ketat operasinya.
Sehari sebelumnya Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat
terbatas dengan para menterinya di kediaman pribadinya di Desa
Bojongkoneng, Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Senin, 9 Juni 2025.
Sumber Tempo yang mengetahui agenda rapat itu mengatakan,
ratas dihadiri Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil
Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq, dan
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Rapat tersebut membahas
tambang nikel di Raja Ampat. Sumber ini mengatakan Prabowo akan
menghentikan tambang nikel di Raja Ampat.”Prabowo mau setop tambang
nikel,” kata sumber ini kepada Tempo, Senin, 9 Juni 2025.
Aktivitas tambang di Raja Ampat ramai dibicarakan setelah
Greenpeace Indonesia dan Aliansi Jaga Alam Raja Ampat menyampaikan
protes keras. Mereka menuding kegiatan tambang nikel di lima pulau
kecil, termasuk Gag, Kawe, Manuran, Manyaifun, dan Batang Pele,
melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang melarang pertambangan di pulau
kecil dengan ekosistem sensitif.
Analisis Greenpeace menyebutkan lebih dari 500 hektare hutan telah
rusak akibat penambangan dan sedimentasi dari kegiatan tersebut.
Aktivitas itu juga mengancam terumbu karang serta kehidupan bawah
laut. Bahkan, dalam video yang dirilis Greenpeace, terlihat adanya
pembukaan lahan di tengah pulau yang diduga sebagai lokasi tambang
aktif.
Bahlil mengatakan kegiatan pertambangan PT GAG Nikel di Raja Ampat
tidak berada dalam wilayah konservasi. Ia menjelaskan bahwa lokasi
tambang berada di Pulau Gag, sekitar 30 hingga 40 kilometer dari Pulau
Piaynemo, yang dikenal sebagai destinasi wisata utama di Raja Ampat.
“Banyak yang bilang tambang ada di Piaynemo, itu keliru. Tambangnya di
Pulau Gag, cukup jauh dari sana. Saya tahu karena saya sering ke Raja
Ampat,” kata Bahlil dalam keterangan tertulis, Jumat, 6 Juni 2025.
Dia memutuskan untuk menghentikan sementara operasi PT GAG Nikel mulai
Kamis, 5 Juni 2025, sambil menunggu hasil verifikasi langsung di
lapangan. “Untuk sementara kami hentikan sampai kami cek langsung
kondisi di lapangan.”
Bahlil mengatakan ada dua perusahaan memiliki izin dari pemerintah
pusat, sedangkan tiga lainnya dari pemerintah daerah.
Perusahaan pertama adalah PT GAG Nikel yang mengantongi izin operasi
produksi sejak 2017. Izin operasi berdasarkan SK Menteri ESDM Nomor
430.K/30/DJB/2017 yang berlaku hingga 30 November 2047. Bahlil
mengklaim pemegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII dengan luas wilayah
13.136 hektare di Pulau Gag ini telah memiliki dokumen Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pada 2014, lalu adendum Amdal pada
2022, serta Adendum Amdal Tipe A yang diterbitkan tahun lalu oleh
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Bahlil mengatakan PT Gag Nikel
belum melakukan pembuangan air limbah karena masih menunggu penerbitan
Sertifikat Laik Operasi (SLO).
Perusahaan kedua adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP) IUP Operasi
Produksi PT ASP diterbitkan pemerintah pusat, yakni melalui SK
Menteri ESDM Nomor 91201051135050013 yang diterbitkan pada 7 Januari
2024 dan berlaku hingga 7 Januari 2034. Perusahaan ini memiliki
wilayah operasi seluas 1.173 hektare di Pulau Manuran. Untuk aspek
lingkungan, PT ASP telah memiliki dokumen Amdal pada 2006 dan UKL-UPL
pada tahun yang sama dari Bupati Raja Ampat.
Kemudian, PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) yang mengantongi IUP dari SK
Bupati Nomor 153.A Tahun 2013. SK tersebut berlaku selama 20 tahun
hingga 26 Februari 2033 dan mencakup wilayah 2.193 hektare di Pulau
Batang Pele. Menurut catatan Kementerian ESDM, kegiatan perusahaan ini
masih dalam tahap eksplorasi (pengeboran) dan belum memiliki dokumen
lingkungan maupun persetujuan lingkungan.
Keempat, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dengan IUP diterbitkan oleh
SK Bupati Nomor 290 Tahun 2013, yang berlaku hingga 2033 dengan
wilayah seluas 5.922 hektare. Terkait dengan penggunaan kawasan,
perusahaan tersebut memegang IPPKH berdasarkan Keputusan Menteri LHK
tahun 2022. Kegiatan produksi dilakukan sejak 2023, tetapi saat ini
tidak terdapat aktivitas produksi yang berlangsung.
Terakhir, PT Nurham yang memegang IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat
Nomor 8/1/IUP/PMDN/2025. Perusahaan ini memiliki izin hingga tahun
2033 dengan wilayah seluas 3.000 hektare di Pulau Waegeo. PT Nurham
telah memiliki persetujuan lingkungan dari Pemerintah Kabupaten Raja
Ampat sejak 2013. Namun hingga kini perusahaan belum berproduksi,
tulis tempo. (bing-01)
