Jakarta, hariandialog.co.id.- Pemerintah melalui Badan Pangan
Nasional/National Food Agency (NFA) bersama para pelaku usaha
penggilingan padi menyepakati harga pembelian gabah dan beras jelang
masa panen raya padi bulan Maret 2023.
Kesepakatannya, harga gabah dan beras naik sekitar 8-9%.
Penetapanceiling price ini mulai berlaku pada 27 Februari 2023 sampai
batas waktu yang akan ditentukan kemudian “Ceiling price yang
disepakati tersebut lebih tinggi sekitar 8 sampai 9% dari harga
pembelian pemerintah (HPP) yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri
Perdagangan No. 24 Tahun 2020. Kenaikan tersebut tentunya
mempertimbangkan naiknya harga pokok produksi saat ini,” ujar Kepala
Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi dalam keterangannya, Selasa
(21-02-2023).
Arief mengatakan ceiling price atau harga pembelian sangat
penting dan krusial dalam persiapan menghadapi panen raya. Pasalnya,
ceiling pricetersebut akan menjadi batas atas harga pembelian
gabah/beras bagi para penggilingan padi, sehingga baik penggilingan
padi besar dan kecil memiliki plafon harga yang sama. “Kesepakatan
ceiling price ini sangat penting agar pada panen raya nanti tidak
terjadi pembelian gabah/beras di tingkat petani dengan harga yang
tidak terkendali bahkan cenderung terlalu tinggi karena persaingan
bebas antar penggilingan demi mendapatkan gabah/beras,” jelasnya
seperti ditulis dtcfin.
1. Gabah Kering Panen (GKP) Tingkat Petani Rp 4.550 per kg
2. GKP Tingkat Penggilingan Rp 4.650 per kg
3. Gabah Kering Giling (GKG) Tingkat Penggilingan Rp 5.700 per kg
4. Beras Medium di Gudang Perum Bulog Rp 9.000 per kg
Adapun harga batas bawah atau floor price pembelian gabah/beras
mengacu kepada HPP yang diatur Permendag No. 24 Tahun 2020, yaitu GKP
Tingkat Petani Rp 4.200 per kg, GKP Tingkat Penggilingan Rp 4.250 per
kg, GKG Tingkat Penggilingan Rp 5.250 per kg, dan Beras Medium di
Gudang Perum Bulog Rp 8.300 per kg. (pitta)..
