Medan, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Medan melalui majelis
hakim yang diketuai Nani Sukamawati menjatuhkan vonis pidana mati
terhadap Hendrik Kusomo (41), karena terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah memproduksi, menyalurkan narkoba jenis pil
ekstasi.
Menurut hakim, terdakwa Hendrik Kusomo dengan sengaja
membuat pabrik pil ekstasi di rumah yang terletak di Jalan Kapten
Jumhana, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
Padahal, terdakwa mengetahui dan sadar perbuatannya itu
dilarang oleh negara tapi disengaja untuk mata pencahariannya. Untuk
itu Hendrik terbukti melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor
35 tahun 2009 tentang narkotika, sesuai dakwaan alternatif kedua.
“Memutuskan hukuman pidana mati kepada terdakwa Hendrik Kosumo,” kata
ketua majelis hakim Nani Sukmawati dalam persidangan Kamis, 6 Maret
2025.
Selain terdakwa Hendrik, majelis hakim juga menjatuhkan
vonis bervariasi kepada empat terdakwa lain. Muhammad Syahrul Savawi
alias Dodi (43) dihukum pidana penjara seumur hidup karena terbukti
sebagai orang yang bertanggung jawab atas pengadaan alat cetak dan
pemasaran ekstasi. Terdakwa Arpen Tua Purba (29) Hilda Dame Ulina
Pangaribuan (36) dan Debby Kent (36), istri dari terdakwa Hendrik
Kosumo, masing-masing dihukum pidana penjara selama 20 tahun. “Para
terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika” kata Nani dengan tegas.
Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim membacakan hal-hal
yang memberatkan dan meringankan atas perbuatan para terdakwa. Hal
yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak
mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.
Sementara hal yang meringankan sebut hakim “tidak ada.”
Bagaimana sudah mendengar isi putusan dan itulah hasil
musyarah dari kami majelis. “Bagaimana kami memberi kesempatan kepada
terdakwa apakah menerima, banding atau pikir-pikir atas putusan ini.
Menurut Undang – undang para terdakwa maupun kuasa hukum diberi waktu
untuk menentukan sikap,” kata hakim Nani.
Pada surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum Rizqi Darmawan
meminta kepada majelis hakim agar terdakwa Hendrik Kosumo dan Syahrul
Savawi alias Dodi di pidana mati. Alasan jaksa, keduanya melanggar
Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang
narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
Tiga terdakwa lain yaitu Arpen Tua Purba, dan Hilda Dame
Ulina Pangaribuan dan Debby Kent dituntut penjara seumur hidup karena
terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35
tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam surat Dakwaan jaksa disebutkan, kasus bermula pada 11
Juni 2024 di Jalan Kapten Jumhana, saat Dittipidnarkoba Bareskrim
Polri bersama Polda Sumut menggerebek sebuah rumah toko (ruko) yang
menjadi lokasi pembuatan pil ekstasi. “Disita barang bukti berupa alat
cetak ekstasi, bahan kimia padat sebanyak 8,96 kilogram, bahan kimia
cair 218,5 liter, mephedrone serbuk 532,92 gram, berbagai bahan kimia
prekursor dan peralatan laboratorium dan 635 butir ekstasi,” kata
Rizqi.
Terungkap bahwa pabrik narkoba itu sudah beroperasi enam
bulan. Memasarkan produknya ke diskotek-diskotek di Sumut, salah
satunya di Kota Pematangsiantar. Pasangan suami istri Hendrik dan
Debby adalah pemilik dan pengelola pabrik. (alfi-01)
