
Denpasar hariandialog.co.id- Pengadilan Negeri (PN) Denpasar,selasa (20/10/2026) laksanakan eksekusi rumah rumah senilai rp 4,8 miliar di Jln. Tukad Citarum F1 Denpasar .
Sesuai penetapan Ketua PN atas permohonan pemenang lelang Nge Say kua (Korea) melalai kuasa hukum Purwita SH ,agar termohon Chung dikatakan tdk memenuhi kewajiban atas tunggakan utang di sebuah bank agar keluar rumah dan bederta isinya untuk di eksekusi.
Berdasarkan pantaun langsung hariandialog.co.id di tempat kejadian (tkp) pelaksanaan eksekusi puku.10.00 pagi rombongan eksekutor dari PN Denpasar dipimpin Pansek Sulaiman SH.MH , bersama tim pemohon kuasa hukum Purwita ,SH dkk. pihak polisi dan aparat terkait mendatangi rumah yang mau di eksekusi akhirnya tanpa ada hambatan.

Pihak termohon mrs.Chung bersama kuasa hukum dan pemilik aset tanah sejak pagi siap ingin menghadang agar eksekusi ditunda krn ada upaya hukum masih berjalan. Dengan alasan masih ada upaya hukum dan masalah belum terselesaikan hal utang piutang ttg kelunasan dengan bank.
Namun keberatan yang disampaikan oleh kuasa hukum termohon Chung melalui guguatan perdata maupun permohonan penundaan diabaikan oleh pihak Eksekutor.Termasuk keberatan ibu Jepang pemilik tanah bahwa tanah belum lunas rp 1,9 miliar minta haknya sama dihargai oleh pihak eksekutor PN Denpasar.
Menanggapai keluhan dan permohonan para pihak agar bisa ditangguhkan/tunda semua pelaksanaan pengosongan.semuanya sia-sia.Pansek Sulaiman beralasan semua sudah sesuai prosedur hukum karena penetapan eksekusi adalah hak pemohon yang beretikad baik melalui pertimbangan legal Kantor KPKNL Denpasar.

” Maaf kami hanya melaksanakan putusan Penetapan Eksekusi dari Ketua PN Denpasar.Soal keberatan dan semua permohonan telah dilakukan dan dilayani baik termohon dan pemohon .Bila ada hal -hal berkaitan dengan sita eksekusi tersebut dipersilahkan berhubungan dengan pihak pemohon,” kata Sulaiman.
Sementara kuasa hukum pemohon Wayan Purwita SH.MH dan rekan menyatakan pihaknya puas atas pelaksanan eksekusi dan berjalan lancar dan berhasil aset rumah kini dikuasai klienya.
Soal adanya permohonan pemilik rumah yang katanya belum lunas oleh termohon Chung agar ditunda eksekusi pihak sudah disampaikan sebelumnya klien kami menolak.Itu urusan internal mareka temohon dan pemilik rumah.Fakta kini klien kami sudah menguasai melaui menang lelang lewat kantor KPNL terkait permasalah kemacetan kredit tidak terselesaikan piutang dan hari ini waktu untuk dikosongkan “jelas Purwita.(SMN)
