Makassar, hariandialog.co.id.- — Pemerintah Kota Makassar menerbitkan
surat edaran penutupan sementara tempat hiburan malam (THM) dalam
rangka menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijiriah dan Hari Raya Nyepi
Tahun Baru Saka 1948.
Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2026 tentang penutupan
sementara tempat hiburan ditujukan kepada seluruh pengelola atau
pengusaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, serta panti pijat atau
refleksi yang beroperasi di wilayah Kota Makassar. “Soal Ramadan kita
tutup THM, saya pastikan itu akan kami keluarkan edaran untuk
memastikan itu, jangan dibuka THM-nya,” kata Wali Kota Makassar,
Munafri Arifuddin, Selasa 17-02-2026.
Munafri menegaskan komitmennya dalam menjaga keseimbangan
antara aktivitas dan nilai-nilai keagamaan serta ketertiban sosial di
tengah masyarakat. “Ini akan berjalan sesuai jadwal yang dikeluarkan
oleh teman-teman di Kesra bersama camat dan lurah yang baru,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar Ahmad
Hendra mengatakan momentum Ramadan dan Nyepi merupakan ruang refleksi,
pengendalian diri, serta penghormatan terhadap nilai-nilai spiritual
dan kebhinekaan yang menjadi kekuatan Kota Makassar. “Kepatuhan
pengelola tempat hiburan bukan hanya bentuk ketaatan terhadap
regulasi, tetapi juga kontribusi nyata dalam menjaga harmoni sosial
dan ketertiban umum, sehingga ditutup sementara,” kata Munafri, tulis
cnni. (aji-01)
