Jakarta, hariandialog.co.id. — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten
mengusulkan kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni
mengubah kawasan hutan lindung untuk proyek Pantai Indah Kapuk 2 atau
PIK 2.
Usulan itu tertuang dalam surat permohonan bernomor
B.00.7.2.1/1936/BAPP/2024 dari penjabat (pj) Gubernur Banten. Surat
disampaikan kepada Raja Juli pada 25 Juli 2024.
Raja Juli menuturkan Pemprov Banten ingin hutan lindung
seluas 1.602,79 hektare itu diubah menjadi hutan produksi. Langkah ini
diperlukan agar bagian PIK 2 yang masuk ke dalam proyek strategis
nasional (PSN) bisa dilanjutkan. “Terhadap hal tersebut, kami sedang
mendalami dokumen yang telah diajukan,” kata Raja Juli dalam Rapat
Kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta Pusat, Kamis, 23 Januari
2025.
“Selanjutnya, Kementerian Kehutanan akan membentuk tim
terpadu yang beranggotakan Kementerian Kehutanan, pemerintah daerah,
perguruan tinggi, Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN,”
sambungnya.
Menhut menegaskan pembentukan tim diperlukan untuk melihat
kondisi faktual di lapangan. Tim tersebut bakal mengidentifikasi data
untuk mempertimbangkan kecukupan luasan kawasan hutan, daya dukung,
dan daya tampung kawasan hutan.
Raja Juli mengatakan pendalaman dan pembentukan tim
merupakan dasar sebelum pihaknya mengambil kebijakan, apakah
menyetujui usul pj gubernur Banten atau tidak. Ia berjanji akan
melakukan semua prosesnya dengan transparan serta sesuai ketentuan.
“Kami berjanji akan melaksanakan semua proses ini secara transparan,
secara akuntabel, dan mengikuti norma-norma peraturan
perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.
Proyek tropical coastland di PIK 2 memang bermasalah karena
berdiri di atas hutan lindung. Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid
menegaskan status hutan lindung itu harus diubah terlebih dahulu agar
proyek garapan Agung Sedayu Grup milik Sugianto Kusuma alias Aguan
bisa dilanjut.
Di lain sisi, pemerintah daerah (pemda) provinsi maupun
kabupaten/kota harus mengajukan ulang rencana tata ruang wilayah
(RTRW). Pemilik proyek pun mesti mengajukan permohonan rekomendasi
kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) kepada Menteri ATR
Nusron, tulis cnni. (abi-01)
