Tangerang, hariandialog.co.id.- Pengacara Kepala Desa Kohod Arsin bin
Asip, Yunihar bertanya-tanya mengenai denda Rp 48 miliar yang
ditimpakan kepada kliennya terkait dengan kasus pagar laut di
Tangerang. “Itu hitung-hitungan ngaco, ” kata Yunihar kepada Tempo,
Ahad 2 Maret 2025.
Oleh sebab itu, ia hendak mempertanyakan perihal tersebut
kepada Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP). “Ya esok apakah Senin,
Selasa atau Rabu kami akan datang ke kantor kementerian untuk
mempertanyakan detail denda dimaksud, ” kata Yunihar.
Yunihar mengatakan belum memberitahukan kepada Arsin
mengenai denda tersebut. “Karena sejak penahanan hari Senin lalu, kami
belum komunikasi dan besuk,” ujarnya. “Kami akan memberitahu setelah
mendapat detail dari KKP.” Adapun Arsin ditahan di Rumah Tahanan
(Rutan) Bareskrim terkait pemalsuan dokumen proses Surat Hak Guna
Bangunan dan Hak Milik (SHGB/SHM) pagar laut di perairan utara
Tangerang pada Senin malam, 24 Februari 2025.
Selain Arsin, ditahan pula Sekretaris Desa Kohod Ujang
Karta dan 2 pemberi kuasa Septian Prasetyo dan Candra Eka dari Septian
Wicaksono Law Firm.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono
mengungkapkan investigasi terkait dengan kasus pagar laut Tangerang,
Banten telah rampung. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti
yang ada, kata Trenggono, KKP menetapkan Kepala Desa Kohod berinisial
A dan pegawainya yang berinisial T sebagai pihak yang bertanggung
jawab atas keberadaan pagar laut seluas 30,16 kilometer di perairan
Tangerang itu.
Trenggono menyatakan kedua pelaku telah mengakui
perbuatannya dan dijatuhi sanksi berupa denda administratif sebesar Rp
48 miliar. Dia juga menyebutkan A dan T sudah menyatakan kesediaan
untuk membayar denda tersebut.
Pada hari penahanan Arsin cs, DirekturTipidum Bareskrim
Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro menuturkan
pemalsuan dokumen tanah yang dilakukan para tersangka menyangkut
beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah di kawasan yang
dipagari di perairan Tangerang.
Surat-surat tersebut, kata Djuhandhani, digunakan oleh Arsin
bin Asip cs untuk mengurus penerbitan 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan
ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Adapun pemalsuan seluruh
surat ini dilakukan oleh para tersangka sejak Desember 2023 hingga
November 2024, tulis tempo (salim-01)
