Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
sejak Januari hingga pertengahan Desember 2024, telah menerima
permohonan praperadilan hingga 128 berkas. Hal ini terlihat pada SIPP
yang nomor terakhir 128/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel. Artinya itulah nomor
terakhir.
Menyimak sejak nomor urut 1 (satu) hingga
128/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel, tercatat pemohon praperadilan atas nama
Wahyu Suyanto, SH,MHum, notaris dari Jawa Timur. Termohonnya adalah
Subdit II Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri.
Adapun Lembaga atau instansi yang mohon para pemohon
praperadilan diantarnya Kapolri dalam hal ini Mabes Polri, Polda Metro
Jaya, Kejaksaan Agung dalam hal ini Jaksa Agung Muda Pidana Khusus,
Kejaksaan Tinggi, Polres, Polsek, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Kementerian Ketenagakerjaan, Dirjen Pajak dan Imigrasi.
Permohonan yang diajukan para pemohon berbeda-beda.
Ada permohonan sah atau tidaknya penetapan tersangka, sah atau
tidaknya penghentian penyidikan dan ada juga terkait penyitaan dari
penyidik.
Putusan dari para pemohon juga beraneka ragam dari
hakim Tunggal yang berbeda pula. Ada yang dikabulkan hakim Tunggal PN
Jakarta Selatan, ada yang ditolak, ada yang tidak dapat diterima dan
ada yang dicabut dan ada gugur permohonan karena berkas perkara pokok
sudah beralih ke pengadilan. (tob).
