Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menjadi
sorotan usai menjalin kerja sama strategis dengan Tentara Nasional
Indonesia (TNI) untuk pengamanan di Indonesia. Langkah ini memunculkan
spekulasi soal adanya kasus besar yang sedang diusut, termasuk dugaan
keterlibatan petinggi Polri.
Direktur Pusat Riset Politik, Hukum, dan Kebijakan Indonesia
(PRPHKI), Saiful Anam, menduga permintaan pengamanan dari TNI bisa
menjadi sinyal bahwa Kejagung tengah menangani perkara besar yang
sensitif, yang bisa saja menyangkut oknum di tubuh Polri.
“Saya kira, bisa jadi Kejaksaan kurang nyaman dengan Polri,
karena bisa jadi Kejaksaan takut ada intervensi jika penjagaan dari
Polri,” ujar Saiful kepada wartawan, Selasa, 13 Mei 2025.
Menurut Saiful, pilihan Kejagung menggandeng TNI dinilai
sebagai upaya menjaga independensi dan netralitas penyidikan, terutama
dalam perkara yang kemungkinan melibatkan institusi penegak hukum
lain.”Jika tidak ada masalah, untuk apa sampai meminta penjagaan dari
TNI? Atau jangan-jangan memang ada kasus besar yang sedang ditangani
Kejaksaan yang menyangkut petinggi Polri?” imbuhnya.
Di sisi lain, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar
membantah jika kerja sama dengan TNI semata-mata hanya soal
pengamanan.Ia menyebut bahwa kesepakatan tersebut juga mencakup
pertukaran informasi antara kedua lembaga.
“Hampir di semua MoU ada klausul pertukaran informasi.
Tentu sifatnya informasi yang bisa dipertukarkan sesuai kebutuhan
masing-masing instansi,” kata Harli.Harli mengonfirmasi bahwa TNI
memang akan terlibat dalam pengamanan seluruh Kejaksaan di Indonesia.
Surat telegram dari TNI sudah terbit, dan pelaksanaan teknisnya sedang
dalam tahap finalisasi.
Meski menolak membeberkan informasi spesifik yang tengah
diusut Kejagung, pengamanan ekstra dari TNI ini dipandang sebagai
penguatan sinergi antar-instansi yang dinilai makin erat dan
strategis, terutama dalam menjaga keamanan proses penegakan hukum,
tulis bitvonline. (harun-01)
Kemendikbudristek Zaman Nadiem Makarim
KPK Akan Usut Proyek Pengadaan Chromebook
Jakarta, hariandialog.co.id.- -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
memastikan akan mengusut kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan
sistem operasi laptop Chromebook dan platform Google Cloud di
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Kemendikbudristek) pada masa kepemimpinan Nadiem Makarim.
Proyek tersebut memiliki nilai kontrak fantastis, yakni
sekitar Rp9 triliun untuk jangka waktu lima tahun. Selain itu, kerja
sama dengan Google Cloud dilaporkan senilai Rp250 miliar per tahun.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengatakan seluruh laporan
dugaan tindak pidana korupsi pasti ditindaklanjuti. Ia mengaku belum
bisa memberikan rincian perkembangan terbaru, namun memastikan kasus
tersebut menjadi perhatian lembaga antirasuah.
“Sepengetahuan saya, setiap laporan tentang dugaan adanya
tipikor pasti ditindaklanjuti. Hal ini masih akan dibahas dengan
pimpinan dan Kedeputian Penindakan,” kata Tanak, Selasa, 13 Mei 2025 .
Sebelumnya, program pengadaan laptop “Merah Putih” sempat
dipresentasikan oleh Dirjen Pendidikan Vokasi, Wikan Sakarinto, dengan
total anggaran Rp3,7 triliun pada tahun 2021.
Dana tersebut berasal dari APBN dan Dana Alokasi Khusus
(DAK) Fisik. Rinciannya, Rp1,3 triliun digunakan untuk pengadaan
hampir 190 ribu unit laptop, proyektor, konektor, dan
speaker.Sementara Rp2,4 triliun dari DAK digunakan untuk pengadaan 284
ribu laptop dan peralatan penunjang lainnya untuk 16.713 sekolah di
seluruh Indonesia.
Chromebook, yang menggunakan sistem operasi Chrome OS dari
Google, menjadi pilihan utama perangkat dalam proyek tersebut, dengan
fokus pada integrasi layanan cloud dan aplikasi web.
Namun, proyek besar ini kini disorot karena dugaan
adanya mark-up anggaran, pengadaan tidak transparan, hingga potensi
tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak internal maupun eksternal
kementerian.
Hingga berita ini diterbitkan, mantan Mendikbudristek
Nadiem Makarim belum memberikan tanggapan meski telah dimintai
konfirmasi oleh media.
KPK disebut telah memeriksa 10 orang dalam tahap
penyelidikan awal, dan tidak menutup kemungkinan kasus ini masuk ke
tahap penyidikan jika ditemukan unsur pidana, tulis bitvonline.
(han-01)
