Tangerang, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri Tangerang
mengajukan Nofiandi alias Jack bin (alm) Mustaman Siregar sebagai
terdakwa ke PN Tangerang dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu
yang siap untuk diedarkan.
Dalam surat dakwaan Kejaksaan Negeri Tangerang, terdakwa
Nofiandi diajukan untuk diadili perkara anpa haka au melawan hukum,
menawarkan atau menyerahkan narkotika golongan I.
Pada 10 Juni 2025 sekitar pukul 09.30, Heri Kristiawanto
dan rekannya anggota kepolisian menangkap terdakwa di rumahnya di
daerah Kamal Muara Rt 005 Rw 001, Kelurahan Kamal, Jakarta Barat dan
mengamankan barang bukti dalam satu bungkus tisu ada 7 plantik bening
berisi sabu dan tisu lainnya berisi 8 palstik bening juga sabu.
Dari setiap gram keuntungan yang diperoleh terdakwa
Nofiandi Rp.300 ribu karena seelah diperoleh sabu tersebut di pecah
pecah dan per plastic bening dijual dua kategori yang harga Rp.100
ribu dan Rp.150 ribu.
Untuk itu Kejaksaan Negeri Tangerang mengancam terdakwa
yang disebut sebagai pengecer atau penjual narkotika dalam paketan
kecil untuk itu disebut melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun
2009 tentang Narkotika. (tob).
