Jakarta,hariandialog.co.id.-Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) kembali mengadili terdakwa Pengky alias Koh yang merupakan pengusaha kosmetik yang diimport secara ilegal dari negara Tirai Bambu alias Tiongkok.
Terdakwa Pengky alias Koh yang merupakan pemilik Toko bernama Beuty 88 beralamat di Perumahan Harapan Indah Jelambar, Jakarta Barat (Jakbar), pada bulan Oktober 2024 pernah juga diadili di PN Jakbar, dalam kasus import ilegal berbagai macam kosmetik kecantikan wanita. Saat itu terdakwa dihadapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pujo SH dari Pidum Kejaksaan Agung ke hadapan majelis hakim diketuai Deni P. SH.MH,.
Pengky didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan dikenai Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan yang ancaman maksimalnya 12 tahun penjara, dan juga dikenai Undang Undang Perlindungan Konsumen.
Diadili kembali dalam kasus import ilegal kosmetik
Saat ini, terdakwa Pengky juga sedang diperiksa dan diadili untuk kedua kalinya di PN Jakbar. Dimana, Pengky dihadapkan Jaksa Joklina dari Kejati DK Jakarta, dan Jaksa Penuntut Umum Pengganti (JPUP) Arief Qudi kehadapan majelis hakim diketuai Riya Novita.
Dalam dakwaan menerangkan bahwa terdakwa Pengky mengimpor secara ilegal sebanyak 156 item barang produk kosmetik asal China, sepertihalnya, bedak, pemutih wajah dan lainnya. Kemudian kosmetik tersebut diedarkan oleh terdakwa kepada pemesan (konsumen) baik itu secara langsung maupun online yang ada di Indonesia.
Perlu diketahui dalam mengedarkan produk kosmetik asal Negara China ini, terdakwa tidak memiliki ijin edar, dan juga dalam produk yang diedarkan tidak ada Bahasa Indonesia-nya, sehingga pengguna tidak bisa mengetahui secara pasti apakah produk kosmetik tersebut aman digunakan atau berbahan kimia yang akan nantinya membahayakan pengguna.
Kejaksaan berikan keistimewaan!
Meskipun sudah dua kali melakukan perbuatan melawan hukum mengimport secara ilegal produk-poduk kosmetik kecantikan dan juga menjualnya secara ilegal karena tidak memilik izin edar dari Badan Pangan Obat dan Minuman (BPOM), namun Kejaksaan maupun JPU tidak melakukan penahanan negara kepada terdakwa Pengky yang bertampang parlente tersebut.
Hal tersebut juga terjadi pada kasus perdana tahun 2024, dimana Kejaksaan juga tidak melakukan penahanan negara kepada terdakwa Pengky, sehingga beberapa pengunjung sidang berguman bahwa pihak kejaksan memberikan keistimewaan kepada pemilik Toko Beauty 88 yang menjadikan Rukonya 4 lantai tersebut sebagai tempat penyimpanan ribuan koli produk kosmetika yang diimport secara ilegal dari Tingkok (China) dan diedarkan secara bebas tanpa izin edar.
Tidak dilakukannya penahanan negara kepada terdakwa ini membuat pengunjung sidang bertanya ada apa dibalik perlakuan istimewa yang diberikan pihak kejaksaan kepada terdakwa Pengky ini?. (Het)
