Jakarta, hariandialog.co.id.- BALAI Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah
Sumatera bersama aparat TNI yang antara lain berasal dari Pangkalan
Dumai menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 200 ton arang bakau
yang diperkirakan berasal dari penebangan sekitar 4.000 hingga 4.500
pohon bakau dewasa.
Pengangkutan arang bakau itu menggunakan KLM Samudera Indah
Jaya GT. 172 dan berhasil dicegat di perairan Selat Panjang Kepulauan
Meranti, Provinsi Riau, 5 Maret 2026.
Upaya penyelundupan itu diketahui berdasarkan informasi
intelijen TNI AL bahwa kapal diduga mengangkut muatan arang bakau
tanpa dilengkapi dokumen di perairan Selat Panjang menuju Malaysia.
Tim Lanal Dumai melakukan pengejaran dan dilakukan pemeriksaan
terhadap KLM Samudera Indah Jaya.
Hasilnya, kapal yang dinakhodai AP (42 tahun) bersama
delapan anak buah kapal itu mengangkut arang bakau ilegal. Kapal
tersebut kemudian digiring ke Dermaga Lanal Dumai untuk kemudian
diserahkan kepada kepada Penyidik Balai Gakkum Sumatera,
Acuan penyidik adalah Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16
dan/atau Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e UU Nomor 18
tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
sebagaimana telah diubah dalam paragraf 4 Pasal 37 angka 13 jo Pasal
37 angka 3 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan PERPPU Nomor 2
tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. “Pelaku terancam
hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5
miliar,” kata Hari melalui keterangan tertulis, Senin, 16 Maret 2026.
tulis tempo. (alfi-01)
