Jakarta, hariandialog.co.id.- KETUA Ombudsman RI Mokhammad Najih
merespon perihal penggeledahan gedung Ombudsman dan rumah salah-satu
rumah Komisioner Ombudsman yakni Yeka Hendra Fatika yang dilakukan
Kejaksaan Agung pada Senin, 9 Maret 2026. Menurut Najih, pihaknya
terbuka dan siap bekerja sama dengan tim Kejaksaan Agung dalam rangka
penegakan hukum.
“Kami akan memastikan bahwa proses hukum yang ditangani
oleh penyidik Kejagung berjalan secara transparan dan akuntabel,” ujar
Najih pada keterangan resminya, Senin, 16 Maret 2026.
Ia tegaskan Ombudsman menjunjung tinggi supremasi hukum dan
kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Serta menerapkan
prinsip-prinsip integritas, profesional, dan adil, dan memiliki
perlindungan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008
tentang Ombudsman.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan pengembangan
perkara dugaan perintangan penyidikan dalam kasus vonis lepas perkara
fasilitas ekspor minyak goreng. Objek penyidikan dalam pengeledahan
ini adalah Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman soal
Investigasi Atas Prakarsa Sendiri Dugaan Maladministrasi Dalam
Penyediaan dan Stabilisasi Harga Komoditas Minyak Goreng yang terbit
pada 15 Agustus 2022.
LAHP tersebut digunakan oleh pengacara Wimal Group
Marcella Santoso sebagai argumen yuridis untuk meloloskan tiga
korporasi yakni Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau. Hal
itu terungkap dalam dakwaan para terpidana kasus vonis suap lepas
perkara CPO yang menjerat tiga korporasi tersebut.
Perihal LAHP tersebut, Najih mengatakan, setiap produk
pengawasan baik berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) maupun
rekomendasi Ombudsman pada dasarnya telah diatur dalam peraturan
internal Ombudsman. Produk tersebut telah melalui mekanisme kontrol
yang ketat, transparan, dan profesional.
Najih juga menjelaskan, setiap produk pengawasan yang
diterbitkan oleh Ombudsman bersifat morally binding. Artinya,
kepatuhan penyelenggara pelayanan publik terhadap setiap produk
pengawasan Ombudsman berdasarkan atas etika dan moralitas serta
kepatutan. “Merujuk kepada produk pengawasan Ombudsman, maka pada
dasarnya hal tersebut merupakan bagian dari kebebasan hakim dalam
memutus perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Najih,
tulis tempo. (bing-01)
