Jakarta, hariandialog.co.id.- — PT Indosaku Digital Teknologi
(Indosaku) buka suara dan menghentikan hubungan kerja dengan oknum
debt collector (DC) pinjaman online (pinjol) yang terlibat dalam kasus
penagihan di Semarang.
Direktur Utama Indosaku Yulvina Napitupulu mengatakan
pihaknya juga memutus kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan
pihak ketiga tersebut.
Indosaku turut menonaktifkan seluruh aktivitas penagihan dari
pihak yang bersangkutan.
Selain itu, Indosaku saat ini tengah melakukan investigasi
internal menyeluruh dan audit terhadap seluruh mitra penagihan guna
memastikan kesesuaian dengan standar operasional, kode etik, dan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berbagai langkah tersebut diambil setelah berkoordinasi
dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Pendanaan
Bersama Indonesia (AFPI). “Proses dilakukan merujuk pada arahan
regulator serta standar perilaku dan tata kelola yang didorong AFPI,”
kata Yulvina dalam keterangan tertulis, Selasa, 28 April 2026.
Ia menegaskan seluruh proses penagihan wajib dilakukan
secara profesional, beretika, dan menghormati hak serta martabat
konsumen.
Yulvina tidak menoleransi tindakan intimidasi, ancaman,
pelecehan, maupun bentuk pelanggaran hukum lainnya. Di samping itu,
Indosaku turut mengapresiasi langkah OJK dalam memastikan praktik
industri yang sehat dan berintegritas. “Indosaku berkomitmen
kooperatif serta mendukung penuh seluruh proses yang sedang berjalan,”
jelasnya.
Ia mengatakan Indosaku menghormati penuh proses yang
dilakukan OJK dan berkomitmen untuk bersikap kooperatif, transparan,
serta proaktif dalam memberikan seluruh informasi yang dibutuhkan
selama proses pemeriksaan berlangsung.
Hal tersebut terkait kasus oknum DC di Semarang melibatkan
seorang bernama Bonefentura Soa (29) yang mengaku membuat laporan
palsu ke Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang karena kesulitan
menghubungi nasabah yang memiliki utang.
“Kalau untuk itu mungkin karena di sini saya bekerja, Pak.
Saya bekerja ini karena mungkin ada rasa kesalahan juga karena kita
hubungi (pengutang) juga agak susah ya. Jadi mungkin saya membuat hal
seperti itu,” ujar pria yang akrab disapa Fenan tersebut di Mako
Damkar Kota Semarang, Sabtu, 25 April 2026, dilansir dari
detikfinance.
Indosaku bersama AFPI pun dipanggil OJK pada Senin, 27 April
2026. Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta klarifikasi dari kedua
pihak terkait informasi yang beredar mengenai keterkaitan perusahaan
dengan tindakan oknum penagih utang tersebut.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa
Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah menegaskan pihaknya menolak
segala bentuk praktik penagihan yang melanggar aturan. “Sebagai tindak
lanjut dari pertemuan tersebut, OJK akan melakukan pemeriksaan khusus
terhadap Indosaku dan memberikan sanksi jika terbukti terdapat
pelanggaran terhadap proses atau mekanisme penagihan,” ujarnya dalam
keterangan resmi.
OJK juga meminta AFPI bersama Komite Etik untuk melakukan
pendalaman kasus serta menjatuhkan sanksi tegas, termasuk blacklist,
terhadap pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terlibat, tulis
cnni. (rojak-01)
