Jakarta,hariandialog.co.id.-Penyik Bareskrim Mabes Polri, Rabu (5/10/22) akan melakukan penyerahan tahap II berkas, barang bukti dan tersangka Ferdy Sambo Dkk, ke Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Benar sesuai dengan jadwal yang ditentukan, pihak penyidik Mabes Polri akan melakukan penyerahan tahap II berkas, barang bukti dan tersangka Ferdy Sambo Dkk ke Tim JPU di Kejari Jaksel,” kata sumber Dialog di Kejari Jaksel, Selasa (4/10/22) dalam menjawab Dialog.
Sementara dari amatan Dialog, di Kejari Jaksel pada Selasa (4/10/22), sejumlah anggota Polri, dan juga anggota Intelijen Kejaksaan telah melakukan koordinasi dengan pihak Kejari Jaksel, guna melakukan pengamanan agar acara penyerahan tahap II tersebut berjalan lancar, dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diharapkan.
“Mengenai jam pasti dilakukan tahap II oleh Penyidik Mabes Polri, belum ada info. Namun mengenai penyerahan tahap II besok (Rabu-red) sudah dijadwalkan akan dilaksanakan,” kata sumber anggota Intelijen Kejati DKI kepada Dialog, di KejariJaksel.
Perlu diketahui, dalam kasus pembunuhan berencana yang menyebabkan Biragadir Nofriansyah Yusya Hutabarat alias Brigadir J tewas dengan luka tembakan, menetapakan 5 orang tersangkanya. Kelima tersangka adalah mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati (Isteri Sambo), Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal, dan Baharada Eliezer.
Dimana pembunuhan Brigadir J dilakukan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan,pada 8 Juni 2022.
Kelima tersangka diancam Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) dan Pasal 338 KUHP (pembunuhan). Dan Ferdy Sambo juga dikenai pasal penghalangan-halangan penyidikan atau Obstruction of justice.(Het)
