Jakarta, hariandialog.co.id.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menahan dua tersangka kasus suap oleh penyelenggara negara terkait
penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera
Utara Tahun 2020-2021.
Dua tersangka, yaitu penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju
(SRP) dan seorang pengacara bernama Maskur Husain (MH). “Untuk
kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap para
tersangka, yaitu SRP dan MH masing-masing untuk 20 hari ke depan
terhitung dimulai 22 April 2021 sampai dengan 11 Mei 2021,” kata Ketua
KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis
(22-04-2021) malam.
Stepanus Robin Pattuju ditahan di Rutan KPK Gedung Merah
Putih KPK. Maskur ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
“Sebagai upaya antisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK,
tersangka akan lebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari
pada Rutan KPK Kavling C1,” ucap Firli.
KPK juga telah menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M
Syahrial (MS) sebagai tersangka. Namun yang bersangkutan belum
dilakukan penahanan. “Tersangka MS Wali Kota Tanjungbalai saat ini
masih dilakukan pemeriksaan intensif,” ungkap Firli.
Diketahui, Stepanus bersama Maskur sepakat untuk membuat
komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di
Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK
dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar. “MS menyetujui permintaan
SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak
59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia/swasta) teman
dari saudara SRP dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP
hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 miliar,” kata
Firli.
Firli menyatakan pembukaan rekening bank oleh Stepanus
dengan menggunakan nama Riefka dimaksud telah disiapkan sejak bulan
Juli 2020 atas inisiatif Maskur. “Setelah uang diterima, SRP kembali
menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan
dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak akan
ditindaklanjuti oleh KPK,” ungkap Firli.
Dari uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial,
kata Firli, lalu diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200
juta.
Selain itu, KPK menduga Stepanus tidak hanya menerima
uang dari Syahrial. “MH juga diduga menerima uang dari pihak lain
sekitar Rp200 juta sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai April
2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer
rekening bank atas nama RA sebesar Rp438 juta,” kata dia.
KPK akan mendalami penerimaan uang dari pihak lain
tersebut. Atas perbuatan tersebut, Stepanus dan Maskur disangkakan
melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP.
Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b
atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(jpnn/redstu)
