Jakarta, hariandialog.co.id.- Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia,
hubungan antarlembaga negara dirancang untuk menciptakan keseimbangan
kekuasaan demi menjamin tegaknya negara hukum dan prinsip demokrasi.
Salah satu hubungan krusial adalah antara Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) dengan Mahkamah Konstitusi (MK). Lalu, apa hubungan DPR dengan
MK?
Kedua lembaga tersebut memiliki peran strategis dalam fungsi
legislatif dan yudikatif, yang saling berkaitan dalam berbagai aspek
konstitusional untuk menjaga stabilitas demokrasi Indonesia.
Peran dan Fungsi DPR dan MK
DPR berfungsi sebagai lembaga legislatif yang mewakili rakyat
Indonesia melalui pemilihan umum (pemilu). DPR bertugas merumuskan
undang-undang bersama pemerintah, menyetujui dan mengawasi anggaran
negara, serta memantau pelaksanaan pemerintahan dan kebijakan
eksekutif. Sebagai representasi langsung rakyat, DPR memainkan peran
sentral dalam mencerminkan aspirasi masyarakat melalui kebijakan
legislatif.
Sementara MK, merupakan lembaga yudikatif yang bertugas menjaga
supremasi konstitusi. MK berwenang menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 (judicial review), memutus sengketa
kewenangan antarlembaga negara, memutus pembubaran partai politik,
menyelesaikan perselisihan hasil pemilu, dan memutus pendapat DPR
terkait dugaan pelanggaran hukum oleh presiden dan/atau wakil
presiden. Dengan fungsi-fungsi ini, MK memastikan semua tindakan
negara sesuai dengan koridor konstitusi.
Hubungan DPR dan MK dalam Fungsi Legislasi dan Pengujian UU
Hubungan utama antara DPR dan MK terlihat dalam proses pengujian
undang-undang (judicial review). DPR, sebagai pembentuk undang-undang
bersama pemerintah, sering menjadi pihak termohon ketika undang-undang
yang disahkan diuji di MK. MK bertugas memastikan produk hukum DPR
sesuai dengan UUD 1945.
Contoh konkret adalah pengujian Undang-Undang Cipta Kerja (UU Nomor 11
Tahun 2020). Sejumlah pasal dalam UU ini diajukan untuk diuji ke MK
karena dianggap bermasalah. Dalam putusannya, MK menyatakan proses
pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan
memerintahkan perbaikan dalam tenggat waktu tertentu. Kasus ini
menunjukkan peran MK sebagai pengawal konstitusi yang mengawasi produk
legislasi DPR, memastikan hukum yang dibuat tidak melanggar
konstitusi.
Hubungan ini mencerminkan mekanisme checks and balances, yang mana MK
tidak berwenang membuat undang-undang, tetapi dapat membatalkan produk
legislasi DPR jika dinilai inkonstitusional. Dinamika ini memperkuat
supremasi konstitusi dalam sistem hukum negara.
Peran DPR dalam Pemilihan Hakim MK
Hubungan DPR dengan MK juga terlihat dalam proses pemilihan hakim
konstitusi. Berdasarkan Pasal 24C ayat (3) UUD 1945, MK terdiri dari
sembilan hakim konstitusi yang diajukan oleh tiga lembaga, yaitu tiga
hakim oleh presiden, tiga oleh Mahkamah Agung, dan tiga oleh DPR.
DPR memiliki kewenangan untuk mengusulkan tiga hakim MK melalui proses
uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dilakukan oleh
Komisi III DPR. Proses ini memungkinkan DPR untuk memengaruhi
komposisi dan independensi MK.
Namun, keterlibatan DPR dalam pemilihan hakim MK sering menjadi
sorotan karena potensi konflik kepentingan. Oleh karena itu,
transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi menjadi krusial
untuk menjaga independensi MK sebagai lembaga yudikatif.
Hubungan dalam Kasus Pemakzulan Presiden
Hubungan DPR dan MK juga terlihat dalam proses pemakzulan presiden
dan/atau wakil presiden. Jika DPR menilai presiden atau wakil presiden
melakukan pelanggaran hukum, seperti pengkhianatan terhadap negara,
korupsi, atau tindakan melawan hukum lainnya, DPR dapat mengusulkan
pemberhentian kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Namun,
sebelum MPR mengambil keputusan, MK wajib memeriksa dan memutus
pendapat DPR tersebut dari aspek hukum.
Proses ini menunjukkan keterkaitan langsung antara keputusan politik
DPR dan pertimbangan hukum MK. Tanpa persetujuan MK, proses pemakzulan
tidak dapat dilanjutkan. Peran MK di sini adalah memastikan bahwa
tindakan politik DPR tetap sesuai dengan koridor hukum dan konstitusi.
Hubungan antara DPR dan MK idealnya bersifat sinergis dan
saling mengawasi. DPR berperan sebagai pembuat undang-undang,
sementara MK memastikan konstitusionalitas undang-undang tersebut. DPR
terlibat dalam pemilihan hakim MK, dan MK mengawasi keputusan DPR
dalam kasus tertentu, seperti pemakzulan. Namun, ketegangan sering
muncul ketika MK membatalkan undang-undang yang telah disahkan DPR,
yang kadang dianggap sebagai bentuk intervensi oleh sebagian anggota
DPR.
Meski begitu, dinamika ini adalah bagian sehat dari sistem demokrasi.
Ketegangan antara DPR dan MK mencerminkan mekanisme checks and
balances yang mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Untuk menjaga
kepercayaan publik, DPR perlu memastikan proses legislasi yang
transparan, sementara MK harus tetap independen sebagai pengadil
konstitusi.
Hubungan DPR dengan MK adalah wujud nyata dari prinsip checks and
balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. DPR sebagai lembaga
legislatif dan MK sebagai pengawal konstitusi saling melengkapi untuk
menjaga demokrasi dan supremasi hukum. Melalui pengujian
undang-undang, pemilihan hakim konstitusi, dan proses pemakzulan,
kedua lembaga ini menjalin sinergi sekaligus pengawasan yang
memperkuat fondasi negara hukum. Transparansi DPR dan independensi MK
menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem
pemerintahan, tulis beritasatu. (bing)
