
Denpasar-hariandialog.co.id – Babak baru perkara Pura Dalem Balangan,Jimbaran, Badung, Bali. Kini tengah bergulir ke Polda Bali. Karena Pengempon Pura Dalem Balangan,Drs. Made Tarip Widartha bersama Tim Kuasa Hukum dipimpin H. Harmaini Idris Hasibuan,SH harus kembali mendatangi kantor Ombudsman RI di Jakarta pada 28 Januari 2026 lalu..
Dikatakan Ketua Tim kuasa Hukum , Harmaini Idris Hasibuan ,SH bersama Steven Siegel Hanes, Boy Barzini,SH, Kombes Pol ( Purn) I Ketut Arta,SH,MH,AKBP (Purn) Ketut Artana, Fitraman Hardiansyah,Imam Prawira Diteruna dan Wayan Panca Eka Dharma,SH mendatangi Kantor Ombudsman RI memohon agar dibuka kembali pengaduan Penasehat Hukum Pengempon Pura Dalem Balangan Harmaini Idris Hasibuan ,SH Dkk Nomor :09/SP/H2B/IX/2018,tanggal 12 September 2018 lalu.
Dijelaskan,Penasehat hukum Harmaini Idris Hasibuan, sesuai LAHP Nomor ::0095/LM/IX/2018/DPS-JKT. tanggal 22 Oktober 2019. “Ombudsman RI menyatakan bahwa terlapor di Ombudsman RI Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung tahun 2020 melakukan tindakan maladministrasi.”jelasnya.
Maka berdasarkan Petunjuk dari Ombudsman RI Pengempon Pura Dalem Balangan sebagai pelapor Nomor Register,0095/LM/IX/2018/DPS-JKT telah ditutup oleh Ombudsman RI. Karena akibat surat dari tersangka isinya tidak benar, namun Petunjuk Ombudman mengatakan jika terbukti informasi diberikan tersangka dalam suratnya, pengempon Pura Dalem Balangan membuat laporan kembali kepada Ombudman RI mohon agar dibuka kembali berdasarkan Pasal 56 ayat (1) Peraturan Ombudsman RI Nomor 58 Tahun 2023 berbunyi,
“ Dalam LAHP tidak ditindaklanjuti oleh terlapor atau atasan terlapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) dan telah dilakukan ( 60 hari) ,maka keasistenan yang membindangi fungsi resolusi dan monitoring dapat ditingkatkan status terlapor menjadi rekomendasi Ombudsman RI. Maka kata Harmanini atas petunjuk tersebut pihaknya telah melaporkan kembali perihal Penindakan Kepada Kinerja Tersangka MD DG selaku Kanwil BPN Kabupaten Badung tahun 2020 dan perlindungan Hukum atas Tanah Tempat Ibadah Pura Dalem Balangan ke Ombudsman RI.
Harmaini menjelaskan, Agar bisa dibuka kembali karena ditemukan adanya bukti-bukti surat dibuat oleh Tersangka MD DG,. Isinya tidak benar diduga kuat merupakan Pamalsuan Surat mengandung penyalagunaan kewenanggan Jabatan. Karena, dalam suratnya Tersangka MD DG kepada Ombudsman RI menyatakan, bahwa pihak yang bersengketa telah berdamai dengan pengempon Pura Dalem Balangan dan telah dilakukan pengukuran ulang Berdasarkan data fisik dan data yuridis..
Dijelaskan bahwa faktanya, tidak ada perdamaian dengan pengempon Pura Dalem Balangan dengan pihak terkait tidak ada dilakukan pengukuran ulang Berdasarkan data fisik dan yuridis. Atas tanah obyek sengketa sesuai isi Surat tanggal 8 September 2020 dari Tersangka MD DG kepada Ombudsman RI. Jadi inilah sumber segala masalah menimbulkan Pelapor Pengempon Pura Dalem Balangan Made Tarip Widartha merasa dirugikan MD DG ke Polda bali dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang tidak menjaga keselamatan dan keutuhan arsip Negara yang terjaga sesuai laporan polisi.
Hal ini membuat Dia ( MD DG) disidik, dan satu laporan sudah ditetapkan sebagai tersangka. “ Ini sangat penting,sebagai upaya masyarakat menyadari bahwa hal ini terjadi. bukan dikriminalisasi dan tidak ada pihak lain yang menekan. “ Justru dia sendiri yang diduga kuat sebagai pelaku kriminalnya, atas perbuatannya sendiri sehingga menjadi tersangka,,” tutup Harmaini, ( */NL )
