Jakarta,hariandialog.co.id.- Perkuat kompentensi jaksa dalam menghadapi perubahan fundamental sistem hukum pidanan nasional, Badaan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan Agung RI bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) melakukan pelatihan teknis.
Pelatihan Teknis Pemantapan Pembaruan Hukum Pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) digelar di Sentra Diklat Jawa Timur, Vasa Hotel, Surabaya, Kamis (1-10-2026) yang diikui 300 peserta.
Salah satu pemateri dalam kegiatan tersebut adalah Dr. Fri Hartono SH.MH., Jaksa Ahli Utama pada JAM Pidum Kejagung. Dalam pembekalannya, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, dan Inspektur Muda pada Bidang JAM Was ini terkait “Teknik dan Praktik Penerapan Mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) dan Restorative Justice.”
Para peserta pelatihan terdiri atas Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Subseksi, Jaksa Fungsional bidang tindak pidana umum dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di wilayah Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Maluku Utara, serta Jaksa Fungsional Badiklat Kejaksaan RI.
Dalam pemaparannya, Dr. Fri Hartono menekankan bahwa pemahaman terhadap pembaruan KUHP dan KUHAP tidak cukup berhenti pada penguasaan perubahan norma. Para jaksa dituntut memahami filosofi, mekanisme, serta konsekuensi penerapan ketentuan baru dalam praktik penanganan perkara.
Menurutnya, istilah “pemantapan” dalam pelatihan tersebut memiliki arti strategis. Pelatihan harus mampu menjawab bagaimana ketentuan baru dipahami secara tepat, diterapkan dalam penanganan perkara, sekaligus membangun kesamaan persepsi agar tidak terjadi perbedaan penerapan hukum di lapangan.
“Bagaimana ketentuan yang baru tersebut dipahami secara benar? Bagaimana ketentuan tersebut diterapkan dalam penanganan perkara? Dan bagaimana kita membangun kesamaan persepsi agar tidak terjadi perbedaan penerapan hukum di lapangan? Inilah yang menjadi tantangan kita bersama,” ujar Fri Hartono.
Salah satu materi yang mendapat perhatian adalah mekanisme Pengakuan Bersalah atau Plea Bargain. Fri menjelaskan, mekanisme tersebut merupakan salah satu bagian dari pembaruan hukum acara pidana yang memberikan ruang bagi terdakwa untuk mengakui kesalahannya secara sadar dan kooperatif sesuai persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut Fri, penerapan mekanisme tersebut harus dilakukan secara selektif dan tidak dapat diberlakukan terhadap seluruh perkara pidana. Ketentuan mengenai persyaratan, jenis perkara, posisi terdakwa, serta batas ancaman pidana harus menjadi bagian penting yang dipahami oleh aparat penegak hukum.
Ia juga menekankan pentingnya pendampingan advokat bagi terdakwa yang mengajukan Pengakuan Bersalah. Pendampingan tersebut diperlukan untuk memastikan terdakwa memahami konsekuensi hukum dari pengakuannya dan bahwa pengakuan diberikan secara sadar, sukarela, serta tanpa tekanan, ancaman, paksaan, maupun penyiksaan.
Selain jaksa dan terdakwa, hakim memiliki posisi penting dalam memastikan keabsahan proses Pengakuan Bersalah. Menurut Fri, hakim harus memastikan seluruh persyaratan yang ditentukan dalam hukum acara pidana terpenuhi, termasuk pendampingan advokat, pemberitahuan mengenai hak-hak terdakwa, sifat sukarela dari pengakuan, serta dukungan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.
Fri Hartono juga mengingatkan bahwa perubahan KUHP dan KUHAP bukan sekadar perubahan teks peraturan. Pembaruan tersebut membawa konsekuensi terhadap pola pikir, pola kerja, serta praktik penegakan hukum pidana, tulis kabarsbi.com. (Het)
