Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan melalui hakim tunggal Anry Widyo Laksono, SH,MH, didampingi
panitera pengganti Mory Sensay Siregar mengabulkan permohonan
praperadilan yang diajukan tersangka Darwan Siregar dan Aily melalui
kuasa hukumnya Haposan Hutagalung, SH,MH.
Permohonan praperadilan yang terdaftar dengan nomor :
38/Pid.Prap/2022. Jkt. Sel oleh tersangka terhadap Ka Polri cq. Dir.
Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri, atas penetapan
tersangka, penyitaan, penggeledahan dan pemblokiran atas laporan
polisi tanggal 16 Desember 2021. Sehingga telak dikalahkan Pengadilan
Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Anry WL pihak Bareskrim Mabes
Polri, dan yang menang adalah tersangka Darwan Siregar dan Aily.
Menurut hakim tunggal praperadilan, Anry Widyo Laksono,
saat membacakan putusannya di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan, menyebutkan sesuai permohonan praperadilan dan bukti-bukti
serta keterangan saksi, bahwa surat penetapan tersangka tidak sah maka
urutannya juga dinyatakan tidak sah. Begitu juga surat perintah
penyitaan tertanggal 21 April 2022 adalah cacat hukum atau tidak
mempunyai kekuatan hukum tetap.
Begitu juga karena penyitaan tidak sah maka memerintahkan
kepada Bank Mandiri cabang Tangerang agar dua kali duapuluh empat jam
untuk membuka blokir rekening. Terkait penyelidikan dan penyidikan
terkait laporan polisi : LP/B/0753/XII/2021/SPKT/ Bareskrim Polri
tertanggal 16 Desember 2021 adalah cacat hukum dan tidak sah serta
tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Untuk itu, segala
keputusan atau penetapan yang dikeluarkan termohon dalam hal ini
Bareskrim Mabes Polri, tidak sah.
Kuasa hukum termohon dalam hal ini pihak Bareskrim Mabes
Polri setelah usai pembacaan putusan, langsung berlalu tanpa
mengeluarkan statmen sedikitpun, terkait kalahnya pihak termohon.
Begitu juga tim kuasa hukum dari Darwan Siregar selaku pemohon, tidak
ada berkomentar atas dikabulkannya permohonan pemohon praperadian.
(tob).
