Jakarta,hariandialog.co.id– Artis dan penyanyi Nindy Ayunda (32 thn) diperiksa sebagai saksi oleh Majelis Hakim diketuai Dr Syahlan SH.MH, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada Senin (26/4/21). Nindy diperiksa keterangannya atas suaminya sendiri Askara Parasady Harsono alias Aska (33 thn) yang dijadikan sebagai terdakwa dalam kasus penggunanan narkoba dan kepemilikan senjata api.
Perlu diketahui bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asep Aswan Sofwan dan Purnama Sofjan dari Kejari Jakbar, mendakwa terdakwa Askara Parasady Harsono dengan dakwaan akumulatif yaitu Pasal 62 Undang Undang RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat No 12 tahun 1951.
Baik dalam menjawab pertanyaan Jaksa maupun majelis hakim,saksi Nindy Ayunda yang menggunakan kemeja berlengan panjang warna putih dan celana panjang warna biru dongker tersebut, pada intinya menerangkan bahwa dirinya mengetahui suaminya Aska ditangkap dari pemberitaan media pada tanggal 10 Januari 2021. Dan saksi juga sudah mengetahui bahwa kebiasaan buruk terdakwa dalam menggunakan ganja, saat sebelum menikah dengan saksi. “ Namun saya tidak mengetahui bahwa terdakwa mengkonsumsi Happy Five dan shabu,” terang Nindy Ayunda.
Masih menurut keterangan Nindy Ayunda, ia meminta kepada terdakwa untuk berhenti mengkosumsi ganja sebelum menikah. “Permintaan itu disetujui terdakwa,” terang saksi seraya menambahkan , saat terdakwa ditangkap dia tak ada di rumah karena sedang ribut dengan suaminya tersebut yang membuat saksi meninggalkan rumah.
Selain meriksa saksi Nindy, juga pada persidangan tersebut diperiksa anggota Polisi dari Polrestro Jakbar, yang melakukan penangkapan atas terdakwa Aska. Saksi menerangkan pada persidangan terkait dengan penangkapan terdakwa.
Dimana dalam dakwaan yang dibacakan pada persidangan Senin lalu, menerangkan, bahwa terdakwa Aska pada Kamis 7 Januari 2021 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di Jl Karyawan No.12 Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jaksel, diamankan saksi Juprianto Sitinjak, Heru Keryanto, dan saksi Bagus Kresnadi Anggota Sat Narkoba Porestro Jakbar.
Penangkapan kepada Aska dilakukan setelah saksi mendapat informasi terkait kerpa terjadi transaksi dan penyahgunaan narkoba. Maka berdasar informasi tersebut,dilakukan penangkapan terdakwa Aska, dan juga pengeledahan di lantai dua rumah yang ditinggali Aska. Dengaan kooperatif, terdakwa Aska menyerahkan satu palastik klip berisi pecahan Happy Five (H5) yang ada dikantong celananya, dan satu butir H5 yang ada di tas selempang hitam merk Gucci warna hitam.
Dimana dari pemeriksaan Laboratorium, bahwa barang bukti yang didapat dari Aska tersebut, mengandung Etizolan, dan satu lagi mengandung Nitrazapen, sehingga dikenai Pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Selain itu terdakwa Aska juga didakwa Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika karena dia juga mengunakan shabu, saat diamankan pada 8 Januari 2021 pukul 11.30 WIB di Jln KH. Noer Ali Duta Permai Blok C IV No 09-12 Rt 005/006 A Jakasempurna Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Selain itu, terdakwa Aska juga dikenai Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat No 12 tahun 1951 karena memiliki sepucuk senjata api Type Baretta, tanpa terdaptar, dan tanpa memiliki izin. (Het)
