Jakarta, hariandialog.co.id.– Petani tembakau hingga cengkeh meminta
pemerintah meninjau ulang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun
2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan. Peraturan tersebut dinilai dapat berdampak pada
penurunan produksi hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Asosiasi
Petani Tembakau Indonesia (APTI), K. Muhdi mengatakan produksi
tembakau pada 2023 mencapai 307,2 ribu ton atau senilai Rp 15-20
triliun, dengan asumsi rata-rata harga tembakau Rp 50.000 per kilogram
(kg). Saat ini di Indonesia ada 14 sentra tembakau dengan lebih dari
100 jenis tembakau.
Sekitar 70% dari 200 ribu ton tembakau yang diproduksi oleh
petani di Indonesia diserap oleh Industri Hasil Tembakau (IHT).
Sementara itu, 99,96% dari total luas lahan sentra tembakau nasional
merupakan perkebunan rakyat. “Ada 2,5 juta petani di 14 provinsi di
Indonesia yang menggantungkan ekonominya pada pertembakauan,” katanya
dalam konferensi pers di Sotis Hotel, Jakarta Selatan, Senin
(26-8-2024).
Menurutnya, dampak aturan tersebut secara perlahan dirasakan
petani. Dengan adanya aturan yang melarang penjualan rokok radius 200
meter dari sekolah dan taman bermain hingga batasan usia konsumsi
rokok naik menjadi 21 tahun, dapat berdampak pada penjualan rokok yang
menurun. Padahal produksi tembakau dalam negeri mulai membaik setelah
mengalami fase krisis selama beberapa tahun terakhir.
Apabila hal tersebut terjadi, maka serapan produk tembakau
dan cengkeh di petani juga merosot. Tidak menutup kemungkinan,
pengurangan tenaga kerja juga berpotensi terjadi. “Saya kira bicara
dampak ya ini tidak berdampak langsung ke petani tembakau dan cengkeh
lebih ke hilirnya, industri hasil tembakaunya. Dampaknya perlahan,
dampak ke depan petani, sehingga penjual rokok turun dan serapan
cengkeh tembakau juga turun. Kalau turun ya akan terjadi efisiensi,”
terangnya.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Petani Cengkeh
Indonesia (APCI) Dahlan Sahid mengatakan 97% produktivitas petani
cengkeh diserap utuh oleh industri rokok kretek. Cengkeh merupakan dwi
tunggal sebagai bahan baku utama rokok kretek. Oleh karena itu, petani
cengkeh sangat bergantung pada keberlangsungan IHT.
Menurutnya, gangguan terhadap IHT akan berakibat turunnya
produksi rokok dan berujung pada petani cengkeh karena akan mengurangi
serapan industri yang tentunya akan berakibat pada turunnya harga
cengkeh. “Akhirnya, akan menurunkan penghasilan petani. Hal ini akan
berefek panjang, seperti tidak ada sektor industri lain yang dapat
menyumbang ke kas negara seperti sektor tembakau,” ujarnya.
(nasya-01)
