Jakarta,hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) melalui tim jaksa penyidik di bagian Pidsus yang dikomandoi Kasi Pidsus, Ondo MP Purba terus mengenjot penyidikan kasus dugaan korupsi atas penguasaan lahan asset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di tanah aset ex SMP 225 yang berlokasi di Kapung Rawa Kompeni RT 005 RW 004 Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres,Jakbar.
Kasi Pidsus Ondo MP Purba dalam menjawab Dialog, Kamis (2/2/23) ketika ditanya sejauh mana perkembangan penanganan (Penyidikan-red) kasus penguasaan tanah aset ex SMP 225, dia mengatakan masih terus melakukan penyidikan dengan telah memeriksa sejumlah saksi dalam tingkat penyidikan, diantaranya dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pemkoad Jakbar. “Kita genjot penyidikan agar kasus tersebut bisa segera dilimpahkan ke persidangan,” kata Ondo MP Purba.
Ditambahkan Ondo MP Purba, kita sudah minta Inspektorat untuk membantu melakukan perhitungan kerugian Negara agar bisa ditetapkan segera siapa tersangkanya. “Dengan diketahuinya nilai kerugian Negara, maka penetapan tersangka segera kita (Kejari Jakbar-red) lakukan,” jelas Ondo MP.
Perlu diketahui Kajari Jakbar Dr Iwan Ginting melalui Kasi Intel Kejari Jakarta Barat, Lingga Nuarie baru-baru ini menjelaskan kepada wartawan, bahwa dari hasil penyelidikan didapatkan fakta- fakta bahwa adanya tanah milik Pemprov DKI Jakarta yaitu ex SMP 225 dengan alas hak Sertifikat Hak Pakai Nomor 20 Tahun 1996. Kemudian yang di atasnya terbit SHM Nomor 4507 sampai dengan 4511 atas nama Oey Sutomo sehingga tanah negara hilang!
“Bahwa SHM tersebut terbit dari Panitia Ajudikasi tahun 2003 tanpa melihat adanya Hak Pakai di atas tanah ex SMP 225,” kata Lingga.
Selain itu kata dia, bahwa ditemukan perbuatan melawan hukum, antara lain : Berdasarkan Pasal 1 angka (8) PP No.24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah yang berbunyi ”Ajudikasi adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk pendaftaran tanah yang pertama kali, meliputi pengumpulan data fisik dan yuridis mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya”.
Selain itu, lanjutnya bahwa Panitia Ajudikasi dan Satgas Yuridis dalam penelitian data tidak cermat: seperti tidak menelaah luas tanah sebagaimana surat keterangan riwayat tanah, tidak meniliti kebenaran fisik tanah yang dimohonka.Padahal diketahui tanah yang dimohonkan sudah terbit SHP Nomor 20 tahun 1996 atas nama Pemprov DKI Jakarta. (Het).
