Jakarta, hariandialog.co.id.- Perkara atas nama Lisbon Sihombing yang disebut di dalam surat dakwaan pekerjaan wartawan mulai di adili di PN
Jakarta Selatan. Acara sidang baru sebatas pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Gandara.
Dalam surat dakwaannya penuntut umum Gandara mendakwa Lisbon Sihombing pada 28 Mei 2025, di Kantor Kejaksaan Tinggi Daerah
Khusus Jakarta, Jalan H.R. Rasuna Said Nomor 2 Jakarta Selatan, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan
Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik.
“Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain,”terang Gandara dalam Surat dakwaannya.
Gandara melanjutkan, perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (10) huruf a junto Pasal 27 B ayat (2) UU RI Nomor 1
Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE atau dakwaan kedua Pasal 369 ayat (1) KUHP.
Usai persidangan, Johnny Tumanggor selalu kuasa hukum terdakwa Lisbon Sihombing mengatakan dirinya tidak mengajukan eksepsi atas
surat dakwaan penuntut umum. “Kita tidak mengajukan eksepsi karena kita langsung masuk pokok perkara, agar kita mengetahui apa
bukti-bukti yang diajukan dan bagaimana hal itu bisa terjadi.
Johnny juga menjelaskan, tadi memang pembacaan dakwaan oleh JPU, jadi kita langsung saya kepokok perkara.
“Untuk mengetahui bagaimana nanti materinya, nanti akan diperiksa saksi-saksi dipersidangan, nah dari situlah nanti kita bisa lihat sebetulnya
bagaimana ini masalah bisa terjadi,” tandasnya. (tob)
