Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN
Jaksel) telah mengatur jadwal persidangan untuk terdakwa Ferdy Sambo
dan kawan-kawan. Sidang pidana umum ini diketahui terkait dengan
kematian Brigadir Pol. Nofryansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djumyanto, SH,MH,
mengatakan, untuk sidang terhadap para tersangka ini nantinya
dilakukan dengan waktu yang berbeda-beda. Baik kasus pembunuhan
berencana Brigadir J maupun para terdakwa yang didakwa Obstruction of
Justice (OJ). “Ferdy Sambo, Ibu PC, KM, Ricky Rizal dan RE
ditetapkan hari Senin tanggal 17 Oktober 2022″ kata Djumyanto kepada
wartawan, Senin (10-10-2022).
Sedangkan, untuk Bharada E alias Richard Eliezer sendiri
nantinya akan dilakukan sehari setelahnya yaitu pada 18 Oktober 2022
atau keesokan harinya. “Kalau yang Obstruction of Justice Rabu, 19
Oktober 2022,” ujarnya.
Para terdakwa yang masuk dalam kluster pembunuhan
berencana yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal,
Bharada Richard Elieze dan Kuat Ma’ruf.
Sedangkan terdakwa lain untuk Obstruction of Justice atau
menghalang-halangi penyidikan yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes
Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol
Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto. (tob).
