Jakarta, hariandialog.co.id.- – Majelis hakim Pengadilan Negeri
Jakarta Timur melalui majelis hakim yang diketuai Melia Nur Pratiwi
dengan hakim anggota Heru Kuntjoro dan Elizabeth Prasasti Asmarani
menghukum 20 tahun penjara kepada warga negara (WN) Irak Rashad Fouad
Tareq Jameel atau Fuad.
Hakim menyatakan Fuad terbukti bersalah melakukan tindak
pidana pembunuhan berencana terhadap mantan istri sirinya, DA.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rashad Fouad Tareq Jameel
tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20
tahun, tetap berada dalam tahanan serta membayar biaya perkara sebesar
Rp.5 ribu,” demikian amar putusan hakim seperti dikutip dari situs
SIPP PN Jaktim, Jumat (16/10/2026).
“Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah
dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang
dijatuhkan kepadanya,” ujar hakim.
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Dalam
tuntutannya, jaksa menuntut agar Fuad dihukum penjara seumur hidup.
Korban dalam kasus ini ialah DA yang merupakan cucu salah satu
ikon komedi Betawi, Mpok Nori.
Jaksa mengatakan kasus ini terjadi pada 20 Maret 2026. Jaksa
menyebut terdakwa cemburu terhadap korban DA yang merupakan istri
sirinya.
Jaksa mengatakan terdakwa telah melakukan talak 3 atau
menceraikan korban yang dituduhnya memiliki hubungan dengan pria lain.
Terdakwa kemudian menghampiri korban DA di kontrakan di Bambu Apus,
Cipayung, Kota Jakarta Timur, sambil membawa pisau.
Selain pisau, terdakwa juga disebut membawa gagang kayu saat
mendatangi kontrakan korban. Terdakwa kemudian masuk ke dalam
kontrakan korban dan menguncinya.
Korban disebut sempat mempertanyakan tujuan kedatangan
terdakwa. Jaksa mengatakan terdakwa dan korban kemudian terlibat
cekcok. Korban mengusir terdakwa dari kontrakan itu. “Namun, terdakwa
tidak menghiraukan dan menyuruh korban DA untuk duduk di sebelah
terdakwa, tetapi korban menolaknya sambil berteriak minta tolong
karena terdakwa tidak mau pergi,” ujar jaksa.
Terdakwa lalu mengeluarkan pisau sambil menempelkan pisau
tersebut ke leher korban. Korban melawan, lalu terdakwa menyayat leher
korban menggunakan pisau tersebut hingga menyebabkan korban tewas,
tulis dtc. (bing-01)
