Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
melalui hakim tunggal yang ditunjuk Ketua Pengadilan yaitu Hariyadi,
menolak permohonan praperadilan yang diajukan Hakim Agung Gazalba
Saleh melalui kuasa hukumnya Firman atas penetapan sebagai tersangka
dan penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut Hakim Hariyadi, menyatakan, tidak menerima
atau niet ontvankelijke verklaard (NO) gugatan praperadilan yang
dimohonkan hakim agung nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh,
melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gazalba Saleh mengajukan permohonan praperadilan
lantaran ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap
pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang
bergulir di MA. “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak
dapat diterima,” ujar Hakim Haryadi di ruang sidang tiga dalam
persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (10-01-2023).
Putusan NO dari Hakim Haryadi merupakan putusan yang
menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima perihal formil gugatan.
Dalam petitumnya, Gazalba Saleh meminta agar hakim tunggal
praperadilan memulihkan hak dalam kemampuan, kedudukan harkat dan juga
martabatnya. Adapun permintaan rehabilitasi diatur dalam Pasal 97 Ayat
3 KUHAP. “Adapun rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapat
pemulihan haknya dalam memampuan kedudukan dan harkat serta
martabatnya sebagaimana Pasal 97 ayat (3) KUHAP tersebut yang
perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan Negeri dan diputus oleh hakim
praperadilan,” papar Hakim Haryadi.
“Oleh karena perkara pemohon tersebut masih dalam tahap
penyidikan oleh termohon dan perkaranya belum dihentikan maka petitum
dalil angka 5 tersebut tidak berdasar hukum,” jelas hakim Hariyadi
Atas pertimbangan petitum tersebut, Hakim Haryadi tidak
mempertimbangkan dalil lain yang diajukan pihak Gazalba Saleh.
Seperti diketahui penahanan terhadap Hakim Agung nonaktif
itu dilakukan tepat 10 hari setelah KPK mengumumkan Gazalba sebagai
tersangka pada 28 November 2022. Dalam kasus ini, Gazalba Saleh dan
bawahannya disebut dijanjikan uang Rp 2,2 miliar.
Suap itu diberikan melalui PNS Kepaniteraan MA bernama
Desi Yustria. Suap diberikan agar MA memenangkan gugatan kasasi yang
diajukan Debitur Intidana, Heryanto Tanaka. Ia didampingi dua
pengacaranya, yaitu Yosep Parera dan Eko Suparno. Gazalba diduga
menerima suap uang 202.000 dollar Singapura terkait pengurusan perkara
pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana di MA.
Selain Gazalba, KPK menetapkan Prasetio Nugroho, Redhy
Novarisza, serta Nurmanto Akmal dan Desy Yustria yang merupakan PNS di
MA sebagai tersangka penerima suap. Mereka disangka melanggar Pasal 12
huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Heryanto Tanaka, Yosep Parera, dan Eko
Suparno ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Mereka dijerat
melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6
Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap Hakim
Agung nonaktif Sudrajad Dimyati. Ia diketahui menangani perkara
perdata gugatan kasasi Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Sementara itu,
Gazalba menangani perkara gugatan kasasi pada perkara pidana Intidana.
(tob).
