Makasar, hariandialog.co.id. Tim reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum
Polda Sulawesi Selatan berhasil membongkar praktik aborsi ilegal di
Makassar dengan menangkap empat orang pelaku, salah satunya berstatus
sebagai aparatur sipil negara (ASN). Kasus ini menguak jaringan yang
telah beroperasi sejak 2015 dan melibatkan berbagai pihak, termasuk
pasangan yang menggugurkan kandungan di luar nikah.
Keempat terduga pelaku yang diamankan yakni SH (44), seorang
ASN yang bekerja di salah satu Puskesmas di Makassar; ZR, seorang
pengawas bangunan; RC, yang tidak memiliki pekerjaan tetap; dan FK,
seorang mahasiswi dari salah satu perguruan tinggi negeri di Makassar.
FK juga diketahui sebagai perempuan yang melakukan aborsi dalam kasus
ini.
“SH diketahui menjalankan praktik aborsi ilegal dengan
mendatangi pasien secara langsung, bahkan di hotel. Dari hasil
interogasi, ia mendapatkan bayaran Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta untuk
setiap tindakan,” ujar Kanit Resmob Polda Sulawesi Selatan Kompol
Benny Pornika dalam konferensi pers, Senin, 26 Mei 2025 dilansir
Penggerebekan dilakukan di salah satu hotel di Jalan Urip
Sumoharjo, Makassar. Dari sana, polisi mengamankan SH beserta barang
bukti berupa tujuh ponsel, dua alat tes kehamilan, tiga jenis obat
penggugur kandungan, serta pakaian dan perlengkapan lain yang
digunakan dalam praktik tersebut.
Dari keterangan RC, ia menjadi penghubung yang
mempertemukan SH dengan ZR dan FK untuk melakukan aborsi di hotel
Jalan Letjen Hertasning pada 20 Mei 2025. Setelah proses aborsi, ZR
yang merupakan pacar FK menguburkan janin hasil aborsi di belakang
rumahnya di Jalan Talamate II.
Praktik aborsi ilegal ini, menurut keterangan SH, sudah
dijalankan sejak 2015 dan mayoritas pasiennya adalah perempuan muda
yang hamil di luar nikah. Tindakan dilakukan tanpa prosedur medis
resmi dan hanya menggunakan obat-obatan tertentu, tulis tempo.
(harun-01)
