Tangsel, hariandialog.co.id.– KEPOLISIAN membuka peluang restorative justice untuk kasus guru yang dipolisikan di Pamulang, Tangerang Selatan. Guru bernama Christiana Budiyati, atau dikenal sebagai Bu Budi, yang sehari-hari mengajar di SDK Mater Dei, dilaporkan atas dugaan kekerasan verbal oleh orang tua siswa karena menegur dan menasihati anaknya.
“Pihak Polres Tangerang Selatan akan menerima untuk kedua belah pihak melakukan perdamaian, sehingga akan menempuh jalan restorative justice. Akan kami update,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Januari 2026.
Menurut Budi, peristiwa itu terjadi pada Agustus 2025. Oleh karena upaya mediasi tidak tercapai, orang tua siswa melaporkan guru tersebut ke polisi. “Sehingga bulan Desember 2025, laporan ke Polres Tangerang Selatan ditindaklanjuti,” tuturnya.
Berdasarkan petisi berjudul “Keadilan untuk Seorang Guru” di situs change.org, peristiwa terjadi saat kegiatan lomba sekolah berlangsung. Ketika itu, seorang siswa meminta temannya untuk menggendong. Karena temannya tidak siap, murid tersebut terjatuh. Murid yang meminta digendong tidak menolong, bahkan meninggalkan
temannya, diikuti oleh murid-murid lain yang juga tidak menunjukkan kepedulian.
Anak yang terjatuh akhirnya ditolong oleh orang tua murid yang berada di lokasi. “Sebagai wali kelas, Bu Budi menyayangkan kejadian tersebut dan menegur serta menasihati murid-muridnya secara umum agar bertanggung jawab, saling peduli, dan menghayati nilai-nilai Pancasila sebagai dasar pembentukan karakter,” demikian dikutip dari materi petisi.
Berdasarkan petisi, disebutkan bahwa tak ada satu kata kasar pun yang terucap dari mulut Bu Budi. Teguran itu diklaim tidak ditujukan kepada satu murid secara personal, melainkan sebagai pembelajaran bersama bagi seluruh kelas. Namun, salah satu siswa merasa dimarahi di depan kelas.
Mediasi secara kekeluargaan tak membuah hasil, pihak keluarga lalu memilih memindahkan anaknya ke sekolah lain. “Beberapa hari kemudian, Bu Budi dilaporkan ke Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas Pendidikan, serta Polres Tangerang Selatan dengan tuduhan melakukan kekerasan verbal,” bunyi petisi itu, tulis tempo.(ateng-01)
