Jakarta, hariandialog.co.id.– Komisi Pemberantasan Korupsi merevisi Peraturan KPK Nomor 2 tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Perubahan aturan ini bertujuan menyederhanakan mekanisme pelaporan dan penanganan gratifikasi agar lebih mudah dipahami serta diterapkan oleh pegawai negeri dan penyelenggara negara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan, revisi tersebut juga dimaksudkan untuk mengurangi perbedaan penafsiran dalam pelaporan gratifikasi. “KPK ingin mendorong agar pejabat negara tidak membiasakan diri menerima hadiah untuk kepentingan pribadi, meskipun dengan dalih sosial atau kemasyarakatan,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu, 28 Januari 2026.
Budi menjelaskan, salah satu latar belakang perubahan aturan ini berhubungan dengan penyesuaian batas nilai gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Batas nilai wajar dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 sebelumnya merujuk pada hasil survei tahun 2018 dan 2019. Menurut KPK, batas tersebut dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini sehingga perlu dimutakhirkan.
Perubahan juga menyasar ketentuan mengenai laporan gratifikasi yang disampaikan lebih dari 30 hari kerja ke KPK atau laporan yang telah menjadi temuan pengawas internal instansi pelapor. Dalam aturan terbaru, KPK memberikan kejelasan mengenai konsekuensi atas keterlambatan pelaporan tersebut, termasuk kemungkinan
gratifikasi ditetapkan menjadi milik negara.
Selain itu, KPK menyoroti masih adanya laporan gratifikasi yang tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur tindak pidana gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, keliru secara formil, atau objek gratifikasi tidak memiliki nilai ekonomis. Kondisi ini kemudian diakomodasi dalam
perubahan ketentuan Pasal 14.
KPK juga mengubah redaksi Pasal 2 ayat 3 mengenai jenis gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Perubahan narasi tersebut dilakukan karena banyaknya laporan gratifikasi yang masuk ke KPK ternyata termasuk kategori tidak wajib dilaporkan, sehingga diperlukan redaksi yang lebih sederhana dan mudah dipahami oleh pelapor.
Perubahan lain menyangkut mekanisme penandatanganan surat keputusan sebagaimana diatur dalam Pasal 19. Jika sebelumnya kewenangan penandatanganan ditentukan berdasarkan besaran nilai gratifikasi, kini disesuaikan dengan level jabatan pelapor. KPK menilai pengaturan baru ini lebih fleksibel dan menyesuaikan dinamika
kewenangan di internal lembaga.
Dengan revisi peraturan ini, KPK berharap sistem pelaporan gratifikasi menjadi lebih efektif serta mendorong budaya, tulis tempo. (han-01)
