Jakarta, hariandialog.co.id.- — Aparat Kepolisian kembali menangkap
aktor Revaldo Fifaldi atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
“Informasi dari masyarakat, bahwa Saudara RF menggunakan narkoba
kemudian dilakukan proses penyelidikan, diamankan kedapatan saudara RF
berdasarkan informasi masyarakat saudara RF menyalahgunakan narkoba,”
kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan dalam
keterangannya, Selasa (25/8/2026).
Wisnu membenarkan saat ini tim Satresnarkoba Polres Jakbar
tengah melakukan penyelidikan dan berdasarkan info dari interogasi
awal terhadap Revaldo, benar ia menggunakan narkotika berjenis sabu.
Ia juga menyebut saat ini, tim juga telah melakukan
penggeledahan terhadap Revaldo. “Dari hasil pemeriksaan ditemukan
barang bukti tiga plastik klip bekas sabu,” ujarnya.
Setelahnya, Wisnu menyampaikan kepolisian akan melakukan
proses pendalaman lebih lanjut. “Rencana selanjutnya melakukan tes
urine, melengkapi berkas perkara,” ucap dia.
Kasus ini bukanlah yang pertama bagi Revaldo, pada awal 2023
lalu, ia juga pernah terjerat kasus narkoba.
Sebelum itu, ia juga dua kali terlibat kasus narkoba, yakni
pada 2006 dan 2010. Kasus pertama menjerat Revaldo pada 10 April 2006,
berujung penahanan selama dua tahun karena terbukti memiliki narkoba
berjenis sabu-sabu.
Revaldo kemudian kembali ditangkap akibat penggunaan narkoba
pada 21 Juli 2010. Kala itu, ia diamankan polisi setelah diketahui
memiliki sabu-sabu seberat 50 gram.
Ia pun mendapat hukuman penjara lima tahun, hingga resmi
dibebaskan pada 5 September 2015, tulis cnni. (rojak-01)
